Selasa, 16 Oktober 2012

Pengolahan makalah Sampah Dan Permasalahan Yang Menghambatnya



MAKALAH
 PENYEHATAN TANAH DAN PENGELOLAAN SAMPAH
“Pengolahan Sampah Dan Permasalahan Yang Menghambatnya”










Nama               : Burhanuddin Kalana Jaya
Nim                 : A9.10.01.0011
Prody              : D-III
Semester          : 3 (tiga)




POLTEKKES KEMENKES PONTIANAK
KESEHATAN LINGKUNGAN PRODY D- III
2011/2012

KATA PENGANTAR


Assalamua’alikum wr. wb.
Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT, atas limpahan rahmat dan hidayahnya penulis dapat menyelesaikan makalah ini tentang “Pengolahan Sampah Dan Permasalahan Yang Menghambatnya” Laporan ini disusun sebagai salah satu tugas mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
 Kami menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini jauh dari sempurna, baik dari segi penyusunan, bahasan, ataupun penulisannya. Oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun, khususnya dari dosen mata kuliah  guna menjadi acuan dalam bekal pengalaman bagi penulis untuk lebih baik  di masa yang akan datang.  Penulis mengucapkan terima kasih yang sedalam-dalamnya kepada bapak iswono SKM. M.Kes. selaku  dosen mata kuliah.
Wasalamualikum wr. wb.









Penyusun








DAFTAR ISI

Contents
















BAB I.            PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang Masalah

Sampah merupakan konsekuensi dari adanya aktifitas manusia. Setiap aktifitas manusia pasti menghasilkan sampah. Jumlah atau volume sampah sebanding dengan tingkat konsumsi kita terhadap barang/material yang kita gunakan sehari-hari. Demikian juga dengan jenis sampah, sangat tergantung dari jenis material yang kita konsumsi. Oleh karena itu pegelolaan sampah tidak bisa lepas juga dari ‘pengelolaan’ gaya hidup masyrakat. Masalah sampah sudah menjadi topik utama yang ada pada bangsa kita. Mulai dari lingkungan terkecil sampai kepada lingkup yang besar. Banyak hal yang menyebabkan terjadinya penumpukan sampah ini. Namun yang pasti faktor individu sangatlah berpengaruh dalam hal ini.
Fenomena sampah di negeri ini sukar untuk di hilangkan. Namun hal ini tidaklah akan terjadi lama kalau saja setiap orang sadar akan masalah sampah dan setiap orang mengerti akan dampak yang ditimbulkan dari sampah ini. Perlu diketahui juga bahwa sampah ini ada dua jenis yaitu sampah organik (biasa disebut sebagai sampah basah) dan sampah anorganik (sampah kering). Sampah basah adalah sampah yang berasal dari makhluk hidup, seperti daun-daunan, sampah dapur, dll. Sampah jenis ini dapat terdegradasi (membusuk/hancur) secara alami. Sebaliknya dengan sampah kering, seperti kertas, plastik, kaleng, dll. Sampah jenis ini tidak dapat terdegradasi secara alami.

B.     Tujuan

1. Untuk mengetahui jenis-jenis sampah
2. Untuk menambah wawasan dan pengetahuan tentang sampah
3. Untuk mengetahui cara mengolah sampah
4. Mencoba menganalisis dan memecahkan masalah tentang sampah

C.    Identifikasi Masalah dan Rumusan Masalah

Beberapa permasalahan yang ingin temukan penyelesaian masalahnya. Permasalahannya diantaranya adalah sebagai berikut :
  1. Bagaiaman keadaan kebersihan di sekitar tempat pembuangan sampah?
  2. Apa yang menjadi faktor penyebab bertebarannya sampah di sekitar tempat pembuangan sampah ?
  3. Bagaimana peranan masyarakat dalam mengatasi sampah di sekitar masyarakat dan tempat pembuangan sampah ?

D.    Pendekatan dan Metode Pemecahan Masalah

Dalam pembuatan makalah ini penulis menggunakan acuan dari berbagai tulisan lain yang menyangkut masalah sampah dan pemecahan massalah ini. Penulis membaca dan memilahnya untuk menunjang makalah ini sesuai tujuan dan permasalahan yang akan di pecahkan. Penulis menemukan berbagai permasalahan serta pemicu terjadinya permasalahan yang berhubungan dengan sampah dan penanganannya.

E.     Sistematika Makalah

Sistematika penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
Latar Belakang masalah
Identifikasi Masalah dan Rumusan Masalah
Pendekatan dan Metode pemecahan masalah
Sistematika penulisan
BAB II LANDASAN TEORI
BAB III PEMBAHASAN
BAB IV KESIMPULAN dan SARAN
DAFTAR PUSTAKA           




BAB II.         LANDASAN TEORI

A.    Ekosistem Dan Ekologi

Yang dimaksud dengan ekosistem adalah hubungan timbal balik antara manusia dengan lingkungan dimana manusia merupakan bagian integral dari ekosistem tempat hidupnya. Ekosistem terdiri dari suatu komunitas Biota yang berinteraksi dengan Lingkungan fisiknya dan saling pengaruh mempengaruhi. Ekosistem ini terdiri dari bagian-bagian dnegan fugnsi-fungsi tertentunya.Peranan manusia dalam ekosistem sangat luas. Segala macam perubahan dalam lingkungan hidup manuisa, mau tidak mau akan berpengaruh terhadap dirinya.
Manusia merupakan bagian intergral dari ekosistem maka apabila struktur dan sifat fungsional ekosistem rusak, akan mengakibatkan penderitaan pada manusia itu sendiri. Dengan perkataan lain, bila itu terjadi maka keseimbangan ekologi akan terganggu dengan akibat penderitaan pada manusia itu sendiri.
Ekologi itu berasal dari dua kata dalam bahasa Yunani, yaitu kata Oikos yang berarti Rumah atau tempat tinggal dan logos yang berarti studi atau telaah.  Ekologi itu berarti studi atau telaah tentang struktur atau fungsi alam atau studi tentang hubungan diantara organisme hidup dan keseluruhan faktor fisikal serta biological yang membentuk lingkunganya.

1.      Organisme, Living organism, makhluk hidup

Yang diartikan organisme atau makhluk hidup pada konsep ekologi yaitu tumbuhan dan hewan. Dalam hal ini manusia termasuk kedalam kelompok hewan. Namun demikian karena manusia lebih cocok masuk kedalam kelompok hewan namun memiliki keistimewaan tersendiri, pembahasannya dikhususkan pada telaah ekologi manusia (human ecology).

2.      Lingkungan, environment

Ehlich & Ehrlich dan Holdren (1973:4) mengemukakan, The environment is the unique skin of soil, water, geseos atmosphere, mineral nutrient and organism that covers this otherwise undistinguished planet. Dalam Undang-undang Indonesia Nomor 4 Tahun 1982, tentang ketentuan pokok pengelolaan Lingkungan Hidup Bab I Pasal 1 dirumuskan : Lingkungan Hidup adalah  kesatuan ruang dengan semua benda, daya , keadaan, makhluk hidup termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.

B.     Polusi

Yang dimaksud dengan polusi adalah terjadinya pencemaran lingkungan yang akan mengakibatkan menurunnya kualitas lingkungan dan terganggunya kesehatan serta ketenangan hidup makhluk hidup termasuk manusia. Terjadinya polusi atau pencemaran lingkungan ini umumnya terjadi akibat aktifitas manusia yang berlebihan dan tidak terkontrol yang menyebabkan terjadinya pencemaran tanah, air dan udara. Yang akibatnya akan mengancam kelestarian Lingkungan.
Mengenai polutan dapat digolongkan kdalam dua hal yakni :
1.      Yang bersifat kualitatif
Yaitu terdiri dari unsur-unsur yang alamiah telah terdapat di dalam alam tetapi jumlahnya bertambah sedemikian banyak sehinggga mengadakan pencemaran lingkungan. Hal ini dapat terjadi karena bencana alam dan karena perbuatan manusia, contoh polutan misalnya unsur nitrogen, fosfor dan lain-lainnya.
2.      Yang bersfat kuantitatif
Terdiri dari unsur-unsur yang terjadi akibat berlangsungnya persenyawaan yang dibuat secara sintesis seperti, pestisida detergen dan lain-lan. Umumnya polusi lingkungan ditunjukan kepada faktor-faktor fisik seperti polusi suara, radiasi, suhu, penerangan dan faktor-faktor kimia seperti debu, uap, gas, larutan, awan, kabut, sosioekonomi dan kultur.

C.    Pencemaran Lingkungan


Pencemaran terjadi bila dalam lingkungan terdapat bahan yang menyebabkan timbulnya perubahan yang tidak diharapkan, baik yang bersifat fisik, kimiawi maupun biologis sehingga mengganggu kesehatan, eksistensi manusia, dan aktivitas manusia serta organisme lainnya. Bahan pencemaran itu disebut dengan polutan.
Menurut WHO, ditetapkan empat tahap pencemaran yaitu :
1.      pencemaran tingkat pertama
pencemaran yang tidak menimbulkan kerugian pada manusia, baik dilihat dari zat pencemarannya maupun waktu kontaknya dengan lingkungan.
2.      Pencemaran tingkat kedua
Pencemaran yang mulai menimbulkan iritasi ringan pada pancaindera dan alat vegetatif lainnya serta menimbulkan gangguan pada komponen ekosistem lainnya.


3.      Pencemaran tingkat ketiga
Pencemaran yang sudah mengakibatkan reaksi pada faal tubuh dan menimbulkan sakit yang kronis.
4.      pencemaran tingkat keempat
pencemaran yang telah menimbulkan dan mengakibatkan kematian dalam lingkungan karena kadar zat pencemaran terlalu tinggi.

D.    Sampah

Sampah adalah semua material yang dibuang dari kegiatan rumah tangga, perdagangan, industri dan kegiatan pertanian. Sampah yang berasal dari kegiatan rumah tangga dan tempat perdagangan dikenal dengan limbah municipal yang tidak berbahaya (non hazardous).  Soewedo   (1983) menyatakan bahwa sampah adalah bagian dari sesuatu yang tidak dipakai, tidak disenangi atau sesuatu yang harus dibuang, yang umumnya berasal dari kegiatan yang dilakukan manusia (termasuk kegiatan industri), tetapi bukan yang biologis.
Berdasarkan komposisinya, sampah dibedakan menjadi dua, yaitu:
1.   Sampah Organik, yaitu sampah yang mudah membusuk seperti sisa makanan, sayuran, daun-daun kering, dan sebagainya. Sampah ini dapat diolah lebih lanjut menjadi kompos;
2.    Sampah Anorganik, yaitu sampah yang tidak mudah membusuk, seperti plastik wadah pembungkus makanan, kertas, plastik mainan, botol dan gelas minuman, kaleng, kayu, dan sebagainya. Sampah ini dapat dijadikan sampah komersil atau sampah yang laku dijual untuk dijadikan produk lainnya.  Beberapa sampah anorganik yang dapat dijual adalah plastik wadah pembungkus makanan, botol dan gelas bekas minuman, kaleng, kaca, dan kertas, baik kertas koran, HVS, maupun karton;
Di negara-negara berkembang komposisi sampah terbanyak adalah sampah organik, sebesar 60 – 70%, dan sampah anorganik sebesar ± 30%.



E.     Pemusnahan sampah

1.      Penumpukan.

Dengan metode ini, sebenarnya sampah tidak dimusnahkan secara langsung, namun dibiarkan membusuk menjadi bahan organik. Metode penumpukan bersifat murah, sederhana, tetapi menimbulkan resiko karena berjnagkitnya penyakit menular, menyebabkan pencemaran, terutama bau, kotoran dan sumber penyakit dana badan-badan air.

2.      Pengkomposan.

Cara pengkomposan merupakan cara sederhana dan dapat menghasilkan pupuk yang mempunyai nilai ekonomi.

3.      Pembakaran.

Metode ini dapat dilakuakn hanya untuk sampah yang dapat dibakar habis. Harus diusahakan jauh dari pemukiman untuk menhindari pencemarn asap, bau dan kebakaran.

4.       "Sanitary Landfill".

Metode ini hampir sama dengan pemupukan, tetapi cekungan yang telah penuh terisi sampah ditutupi tanah, namun cara ini memerlukan areal khusus yang sangat luas.

F.     Rangkaian Penangan Sampah di Indonesia

Proses akhir dari rangkaian penanganan sampah yang biasa dijumpai di Indonesia adalah dilaksanakan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Pada umumnya pemeprosesan akhir sampah yang dilaksanakan di TPA adalah berupa proses landfilling (pengurugan), dan sebagian besar dilaksanakan dengan open-dumping, yang mengakibatkan permasalahan lingkungan, seperti timbulnya bau, tercemarnya air tanah, timbulnya asap, dan sebagainya. Teknologi landfilling membutuhkan lahan luas, karena memiliki kemampuan reduksi volume sampah secara terbatas, maka kebutuhan luas lahan TPA dirasakan tiap waktu meningkat sebanding dengan peningkatan jumlah sampah. Sedangkan persoalan yang dihadapi di kota-kota adalah keterbatasan lahan.
Penanganan sampah di TPA yang selama ini umum diterapkan di Indonesia yaitu dengan open dumping harus diubah secara keseluruhan. Ada berbagai masalah yang dapat ditimbulkan, yaitu :
a)      Pencemaran air tanah yang disebabkan oleh lindi (leachate). Tidak adanya lapisan dasar dan tanah penutup akan menyebabkan leachate yang semakin banyak dan akan dapat mencemari air tanah.
b)       Pencemaran udara akibat gas, bau dan debu. Ketiadaan tanah penutup akan menyebabkan polusi udara tidak teredam. Produksi gas yang timbul dari degradasi materi sampah akan menyebabkan bau yang tidak sedap dan juga ditambah dengan debu yang beterbangan.
c)      Resiko kebakaran cukup besar. Degradasi materi organik yang terdapat dalam sampah akan menimbulkan gas yang mudah terbakar seperti metan. Tanpa penanganan yang baik gas ini dapat memicu kebakaran di TPA. Kebakaran selalu terjadi dalam lahan TPA yang menggunakan metode open dumping.
d)     Berkembangnya berbagai vektor penyakit seperti tikus, lalat dan nyamuk. Berbagai vektor penyakit senang bersarang ditimbunan sampah karena merupakan sumber makanan mereka. Salah satu fungsi dari penutupan sampah dengan tanah adalah mencegah tumbuh dan berkembangbiaknya vektor penyakit tersebut.
e)      Berkurangnya estetika lingkungan. Karena lahan tidak dikelola secara baik, maka dalam jangka panjang lahan tidak dapat digunakan kembali secara baik.
Mengacu pada PP 16/2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum yang didalamya juga mengatur masalah persampahan (bagian ketiga pasal 19 – pasal 22), bahwa penanganan sampah yang memadai perlu dilakukan untuk perlindungan air baku air minum, dan secara tegas dinyatakan bahwa metoda pembuangan akhir yang dilakukan adalah secara sanitary landfill untuk kota besar/metropolitan, dan controlled landfill untuk kota sedang/kecil, yang mulai berlaku pada tahun 2008. Berdasarkan hal tersebut, TPA yang selama ini telah berjalan dengan cara open dumping harus dihentikan, dan dibutuhkan rehabilitasi dan atau reklamasi, yang bertujuan untuk :
a)      Mengurangi dampak yang ditimbulkan
b)      Mendapatkan bahan sampah lama sebagai tanah penutup bila dilakukan penambangan dan selanjutnya dimanfaatkan kembali sebagai lahan TPA. Kompos hasil landfill mining hanya diperuntukkan untuk tanaman non-makanan.
c)       Bila kapasitasnya masih memungkinkan, menyiapkan lahan tersebut agar sesuai dengan kebutuhan operasi controlled landfill atau sanitary landfill
d)     Bila kapasitasnya tidak memungkinkan, lokasi ini dapat dimanfaatkan sebagai lokasi pengolahan sampah
e)      Memanfaatkan lahan yang sudah ditutup tersebut untuk berbagai kebutuhan lebih lanjut, seperti sarana rekreasi dsb.

G.    Pemanfaatan Sampah


1. Sampah basah : Kompos dan makanan ternak
2. Sampah kering : Dipakai kembali dan daur ulang
3. Sampah kertas : Daur Ulang
Daur ulang adalah salah satu strategi pengelolaan sampah padat yang terdiri atas kegiatan pemilahan, pengumpulan , pemrosesan, pendistribusian dan pembuatan produk/material bekas pakai.

a.      Material yang dapat didaur ulang :

1. Botol Bekas wadah kecap, saos, sirup, creamer dll baik yang putih bening maupun yang berwarna terutama gelas atau kaca yang tebal.
2. Kertas, terutama kertas bekas di kantor, koran, majalah, kardus kecualai kertas yang berlapis minyak.
3. Aluminium bekas wadah minuman ringan, bekas kemasan kue dll.
4. Besi bekas rangka meja, besi rangka beton dll
5. Plastik bekas wadah shampoo, air mineral, jerigen, ember dll
6. Sampah basah dapat diolah menjadi kompos.

b.      Manfaat pengelolaan sampah

1. Mengehemat sumber daya alam
2. Mengehemat Energi
3. Mengurangi uang belanja
4. Menghemat lahan TPA
5. Lingkungan asri (bersih,sehat,nyaman)





BAB III.      PEMBAHASAN


A.    Keadaan Kebersihan

                        Sekilas kalau kita lihat keadaan lingkungan sekitar kita itu bersih namun kalau kita lihat lebih kedalamnya, kesudut-sudut kota atau tempat pembuangan sampah sementara bertebaran sampah dan bahkan menumpuk. Sebenarnya apa yang menyebabkan ini terjadi? Apakah kurang sigapnya para petugas kebersihan ataukah masyrakat yang kurang tanggap akan hal ini. Ketika masyarakat ingin membuang sampah pada tempatnya dan ditempat itu tidak ada tempat sampah, mereka malah menyimpan dan membuangnya di bawah pohon dan di got-got dan bahkan ada yang memasukan sampah ke aliran sungai yang umumnya dijadikan sebagai sumber kebutuhan air masyarakat itu sendiri. Memang keadaan ini sangat memprihatinkan, keadaan yang kotor dan bau.

B.     Faktor-Faktor  penumpukan  Sampah.

                       

1.      Tempat sampah

            Tempat sampah merupakan hal yang penting dalam menangani merebaknya sampah di setiap tempat. Kurangnya tempat sampah sering menjadi kendala menumpuknya sampah di berbagai tempat. Minimnya tempat sampah, telah menjadi kendala yang nampak dalam mengatasi masalah sampah.  Selain minimnya tempat sampah faktor lain yang menjadi penyebab adalah kurang layaknya tempat sampah yang sudah ada. Tempat-tempat sampah tampak tidak terawat dan rusak.

2.      Kesadaran masyarakat



Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Lingkungan dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Pembuang sampah ke sungai akan dikenakan sanksi pidana 10 hingga 60 hari kurungan atau denda dari Rp100 ribu hingga Rp20 juta. Namun yang terjadi, peraturan pemerintah tersebut seperti tidak dipedulikan oleh masyarakat. Entah ketidaktahuan tentang peraturan tersebut atau memang tidak peduli terhadap lingkungan hidup. Jadi, kesadaran kita untuk membuang sampah pda tempatnya, harus digalakan mulai dini. Meski langkah kecil, namun, bila dilakukan bersama, alam yang indah dan bersih dari sampah, bukanlah impian semata.
Sosialisasi buang sampah pada tempatnya, dirasa kurang maksimal karena biasanya menggunakan spanduk dan pamflet saja. Seharusnya kesadaran masyarakat dalam membuang sampah pada tempatnya disosialisasikan secara preventif dan melalui komunikasi tatap muka oleh pemerintah sehingga menimbulkan memori dan tersimpan dalam mindset masyarakat. Jika perlu, ada tindakan tegas kepada pelaku yang membuang sampah sembarangan namun bukan berarti mengenakan sanksi denda karena hal itu akan berbuntut masalah baru, yaitu korupsi. Yang dimaksud tindakan tegas adalah hukum kurungan langsung atau sanksi moral. Pembentukan satuan aparat pun dirasa perlu, agar fokus menangani masalah tersebut.

3.      Ketentuan Umum

Beberapa informasi umum yang perlu dikaji dan dan dievaluasi adalah :
1)       Rencana Tata Ruang Wilayah/Kota (RTRW/K) terkait dengan rencana peruntukan sebuah kawasan.
2)      Kondisi fisik dan lingkungan yang bersifat umum di area TPA yang akan direhabilitasi dan sekitarnya, seperti : struktur geologi tanah, hidrogeologi, iklim, curah hujan.
3)      Data fisik spesifik kondisi awal lokasi ini, khususnya : data hidrogeologi, hidrologi, geoteknik, data kualitas lingkungan.
4)      Perizinan pembangunan yang berlaku di daerah dimana lokasi TPA tersebut berada, dan regulasi lain yang terkait dengan pembangunan sarana dan prasarana sesuai dengan tata-guna lahan pada area lokasi TPA.
5)      Masa konsesi atau tenggang-waktu perzinan penggunaan lahan TPA tersebut.
6)      Ketentuan tentang tenggang waktu tanggung jawab pemeliharaan dan pemantauan pasca-operasi sebuah TPA.
7)      Kondisi sosial dan ekonomi masyarakat di sekitar lokasi : demografi, sebaran permukiman, jalan akses, kondisi sosial menyangkut kepercayaan masyarakat sekitar. Kondisi kerawanan sosial secara khusus bila TPA ini selama operasinya mengizinkan pemulung beraktivitas di dalamnya.
8)      Catatan historis pengoperasian TPA yang akan direhabilitasi dan dipantau, apakah dengan open-dumping, controlled landfill, atau sanitary landfill, disertai as-built-drawing dan SOP pengoperasian.
9)      Catatan historis lain yang sifatnya teknis tentang pengoperasian, pemeliharaan dan pemantauan pada masa TPA tersebut beroperasi, khususnya tentang :
a)      Jenis, karakteristik, dan jumlah sampah.
b)      Tata cara operasi pengurugan di area.
c)      Sistem pelapis dasar dan teknik penutupan tanah.
d)     Sistem pengumpulan dan pengolahan leachate.
e)      Penanganan gas metan.
f)       Pemeliharaan estetika sekitar lingkungan.
g)      Penanganan tanggap darurat bahaya kebakaran dan kelongsoran.          

C.    Dampak Lingkungan Yang Ditimbulkan Akibat Sampah

Sampah merupakan hasil sampingan dari kegiatan manusia sehari-hari. Jumlah sampah yang semakin besar memerlukan pengelolaan yang harus dilakukan  secara bertanggung jawab.Selama tahapan penanganan sampah banyak kegiatan dan fasilitas yang bila tidak dilakukan / disediakan dengan benar akan menimbulkan dampak yang berpotensi mengganggu lingkungan.

1.       Perkembangan Vektor Penyakit

Wadah sampah merupakan tempat yang sangat ideal bagi pertumbuhan vektor penyakit terutama lalat dan tikus. Hal ini disebabkan dalam wadah sampah tersedia sisa makanan dalam jumlah yang besar. Tempat Penampungan Sementara / Container juga merupakan tempat berkembangnya vektor tersebut karena alasan yang sama. Sudah barang tentu akan menurunkan kualitas kesehatan lingkungan sekitarnya.
Vektor penyakit terutama lalat sangat potensial berkembangbiak di lokasi TPA. Hal ini terutama disebabkan oleh frekwensi penutupan sampah yang tidak dilakukan sesuai ketentuan sehingga siklus hidup lalat dari telur menjadi larva telah berlangsung sebelum penutupan dilaksanakan. Gangguan akibat lalat umumnya dapat ditemui sampai radius 1-2 km dari lokasi TPA

2.      Pencemaran Udara

Sampah yang menumpuk dan  tidak segera terangkut merupakan sumber bau tidak sedap yang memberikan efek buruk bagi daerah sensitif sekitarnya seperti permukiman, perbelanjaan, rekreasi, dan lain-lain. Pembakaran sampah seringkali terjadi pada sumber dan lokasi pengumpulan terutama bila terjadi penundaan proses pengangkutan sehingga menyebabkan kapasitas tempat terlampaui. Asap yang timbul sangat potensial menimbulkan gangguan bagi lingkungan sekitarnya.
Sarana pengangkutan yang tidak tertutup dengan baik juga sangat berpotensi menimbulkan masalah bau di sepanjang jalur yang dilalui, terutama akibat bercecerannya air lindi dari bak kendaraan.Pada instalasi pengolahan terjadi berupa pelepasan zat pencemar ke udara dari hasil pembuangan sampah yang tidak sempurna; diantaranya berupa : partikulat, SO x, NO x, hidrokarbon, HCl, dioksin, dan lain-lain. Proses dekomposisi sampah di TPA secara kontinu akan berlangsung dan dalam hal ini akan dihasilkan berbagai gas seperti CO, CO2, CH4, H2S, dan lain-lain yang secara langsung akan mengganggu komposisi gas alamiah di udara, mendorong terjadinya pemanasan global, disamping efek yang merugikan terhadap kesehatan manusia di sekitarnya.
Pembongkaran sampah dengan volume yang besar dalam lokasi pengolahan berpotensi menimbulkan gangguan bau.  Disamping itu juga sangat mungkin terjadi pencemaran berupa asap bila sampah dibakar pada instalasi yang tidak memenuhi syarat teknis.
Seperti halnya perkembangan populasi lalat, bau tak sedap di TPA juga timbul akibat penutupan sampah yang tidak dilaksanakan dengan baik. Asap juga seringkali timbul di TPA akibat terbakarnya tumpukan sampah baik secara sengaja maupun tidak. Produksi gas metan yang cukup besar dalam tumpukan sampah menyebabkan api sulit dipadamkan sehingga asap yang dihasilkan akan sangat mengganggu daerah sekitarnya.

3.      Pencemaran Air

Prasarana dan sarana pengumpulan yang terbuka sangat potensial menghasilkan lindi terutama pada saat turun hujan. Aliran lindi ke saluran atau tanah sekitarnya akan menyebabkan terjadinya pencemaran.Instalasi pengolahan berskala besar menampung sampah dalam jumlah yang cukup besar pula sehingga potensi lindi yang dihasilkan di instalasi juga cukup potensial untuk menimbulkan pencemaran air dan tanah di sekitarnya.Lindi yang timbul di TPA sangat mungkin mencemari lingkungan sekitarnya baik berupa rembesan dari dasar TPA yang mencemari air tanah di bawahnya. Pada lahan yang terletak di kemiringan, kecepatan aliran air tanah akan cukup tinggi sehingga dimungkinkan terjadi cemaran terhadap sumur penduduk yang trerletak pada elevasi yang lebih rendah.
Pencemaran lindi juga dapat terjadi akibat efluen pengolahan yang belum memenuhi syarat untuk dibuang ke badan air penerima. Karakteristik pencemar lindi yang sangat besar akan sangat mempengaruhi kondisi badan air penerima terutama air permukaan yang dengan mudah mengalami kekurangan oksigen terlarut sehingga mematikan biota yang ada.

4.      Pencemaran Tanah

Pembuangan sampah yang tidak dilakukan dengan baik misalnya di lahan kosong atau TPA yang dioperasikan secara sembarangan akan menyebabkan lahan setempat mengalami pencemaran akibat tertumpuknya sampah organik dan mungkin juga mengandung Bahan Buangan Berbahaya (B3). Bila hal ini terjadi maka akan diperlukan waktu yang sangat lama sampai sampah terdegradasi atau larut dari lokasi tersebut. Selama waktu itu lahan setempat berpotensi menimbulkan pengaruh buruk terhadap manusia dan lingkungan sekitarnya.

5.      Gangguan Estetika

Lahan yang terisi sampah secara terbuka akan menimbulkan kesan pandangan yang sangat buruk sehingga mempengaruhi estetika lingkungan sekitarnya.  Hal ini dapat terjadi baik di lingkungan permukiman atau juga lahan pembuangan sampah lainnya. Proses pembongkaran dan pemuatan sampah di sekitar lokasi pengumpulan sangat mungkin menimbulkan tumpahan sampah yang bila tidak segera diatasi akan menyebabkan gangguan lingkungan. Demikian pula dengan ceceran sampah dari kendaraan pengangkut sering terjadi bila kendaraan tidak dilengkapi dengan penutup yang memadai.
Di TPA ceceran sampah terutama berasal dari kegiatan pembongkaran yang tertiup angin atau ceceran dari kendaraan pengangkut. Pembongkaran sampah di dalam area pengolahan maupun ceceran sampah dari truk pengangkut akan mengurangi estetika lingkungan sekitarnya. Sarana pengumpulan dan pengangkutan yang tidak terawat dengan baik merupakan sumber pandangan yang tidak baik bagi daerah yang dilalui.
Lokasi TPA umumnya didominasi oleh ceceran sampah baik akibat pengangkutan yang kurang baik, aktivitas pemulung maupun tiupan angin pada lokasi yang sedang dioperasikan. Hal ini menimbulkan pandangan yang tidak menyenangkan bagi masyarakat yang melintasi / tinggal berdekatan dengan lokasi tersebut.

6.       Kemacetan Lalu lintas

Lokasi penempatan sarana / prasarana pengumpulan sampah yang biasanya berdekatan dengan sumber potensial seperti pasar, pertokoan, dan lain-lain serta kegiatan bongkar muat sampah berpotensi menimbulkan gangguan terhadap arus lalu lintas.
Arus lalu lintas angkutan sampah terutama pada lokasi tertentu seperti transfer station atau TPA berpotensi menjadi gerakan kendaraan berat yang dapat mengganggu lalu lintas lain; terutama bila tidak dilakukan upaya-upaya khusus untuk mengantisipasinya.

Arus kendaraan pengangkut sampah masuk dan keluar dari lokasi pengolahan akan berpotensi menimbulkan gangguan terhadap lalu lintas di sekitarnya terutama berupa kemacetan pada jam-jam kedatangan. Pada TPA besar dengan frekwensi kedatangan truck yang tinggi sering menimbulkan kemacetan pada jam puncak terutama bila TPA terletak berdekatan dengan jalan umum.

7.      Gangguan Kebisingan

Kebisingan akibat lalu lintas kendaraan berat / truck timbul dari mesin-mesin, bunyi rem, gerakan bongkar muat hidrolik, dan lain-lain yang dapat mengganggu daerah-daerah sensitif di sekitarnya.
Di instalasi pengolahan kebisingan timbul akibat lalu lintas kendaraan truk sampah disamping akibat bunyi mesin pengolahan (tertutama bila digunakan mesin pencacah sampah atau shredder). Kebisingan di sekitar lokasi TPA timbul akibat lalu lintas kendaraan pengangkut sampah menuju dan meninggalkan TPA; disamping operasi alat berat yang ada.

8.      Dampak Sosial

Hampir tidak ada orang yang akan merasa senang dengan adanya pembangunan tempat pembuangan sampah di dekat permukimannya. Karenanya tidak jarang menimbulkan sikap menentang / oposisi dari masyarakat dan munculnya keresahan. Sikap oposisi ini secara rasional akan terus meningkat seiring dengan peningkatan pendidikan dan taraf hidup mereka, sehingga sangat penting untuk mempertimbangkan dampak ini dan mengambil langkah-langkah aktif untuk menghindarinya.

a.      Dampak Sosial Terhadap masyarakat

1.      Kerukunan
Permasalahan sampah dapat berkaitan dengan nilai kerukunan, atau sebaliknya justru dapat menambah kerukunan. Orang yang sering membuang sampah di sekitar tempat tinggalnya dan mencemari ligkungan dapat menimbulkan ketidaksenangan tetangganya. Hal yang demikian ini dapat menimbulkan keretakan hubungan antara tetangga. Kondisi yang demikian perlu di ubah agar terjadi hal yang sebaliknya, yakni dapat semakin meningkatkan kerukunan.


Misalnya pada awalnya tetangga yang merasa dirugikan melaporkan kepada RT atau yang berwenang. Selanjutnya ketua RT pejabat memanggil warganya untuk bermusyawarah dan mengadakan penyuluhan kebersihan. Akhirnya perlu diadakan gotong royong melakukan pembersihan lingkungan agar setia warga merasa bertanggung jawab terhadap kebersihan lingkungannya.
2.      Kesanggupan
Setiap warga hendaknya memiliki kesanggupan untuk menempatkan sampah pada tempatnya, memisahkan sampah yang terurai dan yang tidak teruai, menjaga kebersihan lingkungannya, dan tidak membuang sampah yang tergolong bahan beracun dan berbahaya (B3) ke sembaranga tempat. Pekerjaan tersebut bukanlah pekerjaan yang sulit dilakukan, juga bukan merupakan pekerjaan yang mustahil untuk dilakukan. Maka yang dipentingkan adalah kesadaran dan kesanggupan.

b.      Dampak Sampah Terhadap Keadaan Sosial dan Ekonomi

a)      Pengelolaan sampah yang kurang baik akan membentuk lingkungan yang kurang menyenangkan bagi masyarakat ; bau yang tidak sedap dan pemandangan yang buuk karena sampah bertebaran dimana-mana.
b)      Memberikan dampak negative terhadap kepariwisataan.
c)      Pengelolaan sampah tidak memadai menyebabkan rendahnya tingkat kesehatan masyarakat. Hal penting disini adalah meningkatnya pembiayaan-pembiayaan secara langsung (untuk mengobati orang sakit) dan pembiayaan secara tidak langsung (tidak mau kerja, rendahnya produktivitas)
Berdasarkan pola penanganan sampah yang dilakukan pada daerah perkotaan bahwa tanggung jawab pengelolaan sampah adalah menjagi tanggung jawab pemerintah daerah (PEMDA), untuk itu PEMDA berkewajiban untuk melaksanakan :
1.      Perbaikan manajemen serta peraturan daerah.
2.      Promosi dan meningkatkan peran serta masyarakat
3.      Mengembangkan program persampahan sesuai dengan kondisi daerah masing-masing demi terciptanya lingkungan bersih dan sehat.
4.      Exploitasi dan pemeliharaan peralatan persampahan secara terus menerus dengan penuh tanggung jawab, antara lain berkaitan dengan besarnya investasi yang tertanam dalam sarana persampahan.
Dalam penanganan persampahan hendaknya pihak PEMDA melibatkan masyarakat khususnya dari segi teknis pengumpulan dan pengelolaan setempat. Masalah utama dibidang persampahan yang dewasa ini umum dihadapi diberbagai kota di Indonesia adalah :
1.      Aspek teknis/fisik
Keterbatasan kemampuan PEMDA dalam menyediakan sarana fisik untuk memenuhi tingkat pelayanan sesuai peningkatan jumlah sampah yang dihasilkan penduduk dari waktu ke waktu berkaitan dengan tata ruang kota dan memberikan dampak pada lingkungan seperti gangguan adanya lalat dan estetika sehingga banyaknya TPA dan pengelola yang didemo bahkan sampai berakibat anarkhi oleh masyarakat.
2.      Aspek Pengelolaan
Menyangkut keterbatasan PEMDA dalam melaksanakan pengelolaan seperti masalah organisasi tenaga kerja dan pendanaan.
Kasus-kasus yang dijumpai pada penanganan sampah yang berhubungan dengan pengelolaan adalah :
a.       Belum baiknya planning dan programming jangka pendek maupun jangka panjang.
b.      Retribusi yang terkumpul pada umumnya sangat terbatas tidak sebanding dengan biaya operasional dan pemeliharaan.
3.      Aspek Sosial
Menyangkut keterbatasan pengetahuan dan kesadaran masyarakat dalam berperan serta selaku warga kota dan sekaligus penghasil sampah, yang memiliki hak dan kewajiban dalam menikmati serta mendukung pelayanan kota hal ini dengan sendirinya mengakibatkan rendahnya tingkat pelayanan perkotaan, sehingga sampah menumpuk akibat tidak terangkut.
4.      Aspek Pengaturan Hukum
Menyangkut kurang lengkapnya peraturan yang ada atau telah kedaluwarsa dan tidak tegasnya sanksi sehingga peraturan tersebut menjadi mandul.
5.      Aspek Lingkungan.
Menyangkut dampak negatifnya dari masalah sampah terhadap lingkungan perkotaan, seperti adanya banjir dan bau.


c.       Dampak Negatif Limbah Sampah Terhadap Lingkungan

Pertambahan jumlah penduduk, perubahan pola konsumsi, dan gaya hidup masyarakat telah meningkatkan jumlah timbunan sampah, jenis, dan keberagaman karakteristik sampah.  Meningkatnya daya beli masyarakat terhadap berbagai jenis bahan pokok dan hasil teknologi serta meningkatnya usaha atau kegiatan penunjang pertumbuhan ekonomi suatu daerah juga memberikan kontribusi yang besar terhadap kuantitas dan kualitas sampah yang dihasilkan.   Meningkatnya volume timbulan sampah memerlukan pengelolaan. Pengelolaan sampah yang tidak mempergunakan metode dan teknik pengelolaan sampah yang ramah lingkungan selain akan dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan juga akan sangat mengganggu kelestarian fungsi lingkungan baik lingkungan pemukiman, hutan, persawahan, sungai dan lautan.
Berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2008, sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. Pengelolaan sampah dimaksudkan adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan  berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Berdasarkan sifat fisik dan kimianya sampah dapat digolongkan menjadi: 1) sampah ada yang mudah membusuk terdiri atas sampah organik seperti sisa sayuran, sisa daging, daun dan lain-lain; 2) sampah yang tidak mudah membusuk seperti plastik, kertas, karet, logam, sisa bahan bangunan dan lain-lain; 3) sampah yang berupa debu/abu; dan 4) sampah yang berbahaya (B3) bagi kesehatan, seperti sampah berasal dari industri dan rumah sakit yang mengandung zat-zat kimia dan agen penyakit yang berbahaya.

Untuk mewujudkan kota bersih dan hijau, pemerintah telah mencanangkan berbagai program yang pada dasarnya bertujuan untuk mendorong dan meningkatkan kapasitas masyarakat dalam pengelolaan sampah. Program Adipura misalnya pada tahun 2007 telah mampu mengantarkan Provinsi Bali menjadi Provinsi Adipura karena semua kabupaten dan kota di Bali telah berhasil mendapatkan Anugerah Adipura. Walaupun telah mendapat adipura bukan berarti tidak terdapat permasalahan sampah, Apresiasi pemerintah dan masyarakat selalu dituntut untuk melakukan pengelolaan sampah sehingga pada gilirannya sampah dapat diolah secara mandiri dan menjadi sumberdaya. Mencermati fenomena di atas maka sangat diperlukan model pengelolaan sampah yang baik dan tepat dalam upaya mewujudkan perkotaan dan perdesaan yang  bersih dan hijau.

D.    Faktor  Yang Berpengaruh  Dalam Pengelolaan Sampah

Pengelolaan sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumberdaya. Dari sudut pandang kesehatan lingkungan,  pengelolaan sampah dipandang baik jika sampah tersebut  tidak menjadi media berkembang biaknya  bibit penyakit serta sampah tersebut tidak menjadi medium perantara menyebarluasnya  suatu penyakit. Syarat lainnya yang harus dipenuhi, yaitu tidak mencemari udara, air dan tanah, tidak menimbulkan bau (tidak mengganggu nilai estetis), tidak menimbulkan kebakaran dan yang lainnya
Meningkatnya volume sampah yang dihasilkan oleh masyarakat urban dapat disaksikan dari Kota  Denpasar, yaitu pada tahun 2002 rata-rata produksi sampah sekitar 2.114 m3/hari yang bersumber dari sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga, dan sampah spesifik. Dalam jangka waktu 4 tahun, yaitu tahun 2006, jumlah produksi sampah telah meningkat menjadi 2.200 m3/hari. Sementara itu, rendahnya pengetahuan, kesadaran, dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah menjadi suatu permasalahan yang perlu mendapat perhatian dalam pengelolaan lingkungan bersih dan sehat.
Faktor-faktor yang mempengaruhi pengelolaan sampah di antaranya:
1.      Sosial politik, yang menyangkut kepedulian dan komitment pemerintah dalam menentukan anggaran APBD untuk pengelolaan lingkungan (sampah), membuat keputusan publik dalam pengelolaan sampah serta  upaya pendidikan, penyuluhan dan latihan keterampilan untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan  sampah,
2.      Aspek Sosial Demografi yang meliputi sosial ekonomi (kegiatan pariwisata, pasar dan pertokoan, dan kegiatan rumah tangga,
3.      Sosial Budaya yang menyangkut  keberadaan dan interaksi antarlembaga desa/adat, aturan adat (awig-awig), kegiatan ritual (upacara adat/keagamaan), nilai struktur ruang Tri Mandala,  jiwa pengabdian sosial yang tulus, sikap mental dan perilaku warga yang apatis,
4.      keberadan lahan untuk tempat penampungan sampah,
5.      finansial (keuangan),
6.      keberadaan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan
7.      kordinasi antarlembaga yang terkait dalam penanggulangan masalah lingkungan (sampah).
Pengelolaan sampah perkotaan juga memiliki faktor-faktor pendorong dan penghambat dalam upaya peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah. Menurut hasil penelitian Nitikesari (2005) faktor-faktor tersebut di antaranya adalah tingkat pendidikan, penempatan tempat sampah di dalam rumah, keberadaan pemulung, adanya aksi kebersihan, adanya peraturan tentang persampahan dan penegakan hukumnya. Tingkat partisipasi masyarakat perkotaan (Kota Denpasar) dalam menangani sampah secara mandiri masih dalam katagori sedang sampai rendah, masyarakat masih enggan melakukan pemilahan sampah.
Sampah semakin hari semakin sulit dikelola, sehingga disamping kesadaran dan partisipasi masyarakat, pengembangan teknologi dan model pengelolaan sampah merupakan usaha alternatif untuk memelihara lingkungan yang sehat dan bersih serta dapat memberikan manfaat lain. 

E.     Kondisi  Pengelolaan Sampah  Saat Ini


Pada saat ini sampah sulit dikelola karena berbagai hal, antara lain:
a.       Cepatnya perkembangan teknologi, lebih cepat daripada kemampuan masyarakat untuk mengelola dan memahami porsoalan sampah,
b.      Menigkatnya tingkat hidup masyarakat, yang tidak disertai dengan keselarasan pengetahuan tentang sampah
c.       Meningkatnya biaya operasional  pengelolaan sampah
d.      Pengelolaan sampah yang tidak efisien dan tidak benar menimbulkan permasalahan pencemaran udara, tanah, dan air serta menurunnya estetika
e.       Ketidakmampuan memelihara barang, mutu produk teknologi yang rendah akan mempercepat menjadi sampah.
f.       Semakin sulitnya mendapat lahan sebagai tempat pembuangan ahir sampah.
g.      Semakin banyaknya masyarakat yang keberatan bahwa daerahnya dipakai tempat pembuangan sampah.
h.      Sulitnya menyimpan sampah yang cepat busuk, karena cuaca yang panas.
i.        Sulitnya mencari partisipasi masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya dan memelihara kebersihan.
j.        Pembiayaan yang tidak memadai, mengingat bahwa sampai saat ini kebanyakan sampah dikelola oleh pemerintah.
Penanganan sampah yang telah dilakukan adalah pengumpulan sampah dari sumber-sumbernya, seperti dari masyarakat (rumah tangga) dan tempat-tempat umum yang dikumpulkan di TPS yang telah disediakan. Selanjutnya diangkut dengan truk yang telah dilengkapi jarring   ke TPA.  Bagi daerah-daerah yang belum mendapat pelayanan pengangkutan mengingat sarana dan prasara yang terbatas telah dilakukan pengelolaan sampah secara swakelola dengan beberapa jenis bantuan fasilitas pengangkutan.  Bagi  Usaha atau kegiatan yang menghasilkan sampah lebih dari 1 m3/hari diangkut sendiri oleh pengusaha atau bekerjasama dengan pihak lainnya seperti desa/kelurahan atau pihak swasta. Penanganan sampah dari sumber-sumber sampah  dengan cara tersebut cukup efektif.
Beberapa usaha yang telah berlangsung di TPA untuk mengurangi volume sampah, seperti telah dilakukan pemilahan oleh pemulung untuk sampah yang dapat didaur ulang.  Ini ternyata sebagai matapencaharian untuk mendapatkan penghasilan.  Terhadap sampah yang mudah busuk telah dilakukan usaha pengomposan.  Namun usaha tersebut masih menyisakan sampah yang harus dikelola yang memerlukan biaya yang tinggi dan lahan luas. Penanganan sisa sampah di TPA sampai saat ini masih dengan cara pembakaran baik dengan insenerator  atau pembakaran di tempat terbuka  dan open dumping dengan pembusukan secara alami.  Hal ini menimbulkan permasalahan baru bagi lingkungan, yaitu pencemaran tanah, air, dan udara.
Pengelolaan sampah dimasa yang akan datang perlu memperhatikan berbagai hal seperti:
1.      Penyusunan Peraturan daerah (Perda)  tentang  pemilahan sampah.
2.      Sosialisasi pembentukan kawasan bebas sampah, seperti misalnya  tempat-tempat wisata, pasar, terminal, jalan-jalan protokol, kelurahan, dan lain sebagainya.
3.      Penetapan peringkat kebersihan bagi kawasan-kawasan umum.
4.      Memberikan tekanan kepada para produsen barang-barang dan konsumen untuk berpola produksi dan konsumsi yang lebih ramah lingkungan.
5.      Memberikan tekanan kepada produsen untuk bersedia  menarik (membeli) kembali dari masyarakat atas kemasan produk yang dijualnya, seperti bungkusan plastik, botol, alluminium foil, dan lain lain.
6.      Peningkatan peran masyarakat melalui pengelolaan sampah sekala kecil, bisa dimulai dari tingkat desa/kelurahan ataupun kecamatan, termasuk dalam hal penggunaan teknologi daur ulang, komposting, dan penggunaan incenerator.
7.      Peningkatan efektivitas fungsi dari TPA
8.      Mendorong transformasi (pergeseran) pola konsumsi masyarakat untuk lebih menyukai produk-produk yang berasal dari daur ulang.
9.      Pengelolaan sampah dan limbah secara terpadu.
10.  Melakukan koordinasi dengan instansi terkait baik di pusat maupun daerah, LSM, Perguruan Tinggi untuk peningkatan kapasitas pengelolan limbah perkotaan
11.  Melakukan evaluasi dan monitoring permasalahan persampahan dan pengelolaannya, kondisi TPA dari aspek lingkungan, pengembangan penerapan teknologi yang ramah lingkungan.
12.  Optimalisasi pendanaan dalam pengelolaan sampah perkotaan, pengembangan sistem pendanaan pengelolaan sampah.
13.  Konsistensi pelaksanaan peraturan perundangan tentang persampahan dan lingkungan hidup.
14.  Meningkatkan usaha swakelola penanganan sampah terutama sampah yang mudah terurai ditingkat desa/kelurahan
15.  Memberikan fasilitasi, dorongan, pendampingan/advokasi kepada masyarakat dalam upaya meningkatkan pengelolaan sampah.
Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Gianyar dan Tabanan telah melakukan kerjasama dalam usaha pengelolaan sampah secara terpadu yang berorientasi pada teknologi. Pengelolaan sampah dengan pendekatan teknologi diharapkan penanganan sampah lebih cepat, efektif dan efisien serta dapat memberikan manfaat lain.

F.     Model Pengelolaan Masalah Sampah Perkotaan Dan Perdesaan


Sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pada  Pasal 5  UU Pengelolan Lingkungan Hidup No.23 Th.1997, bahwa masyarakat berhak atas  Lingkungan  hidup yang baik dan sehat. Untuk mendapatkan  hak tersebut,  pada Pasal 6 dinyatakan  bahwa masyarakat  dan pengusaha  berkewajiban untuk berpartisipasi dalam memelihara kelestarian fungsi lingkungan, mencegah dan  menaggulangi pencemaran dan kerusakan lingkungan.  Terkait dengan ketentuan tersebut, dalam UU NO. 18 Tahun 2008 secara eksplisit juga dinyatakan, bahwa setiap orang mempunyai hak dan kewajiban dalam pengelolaan sampah. Dalam hal pengelolaan sampah pasal 12 dinyatakan, setiap orang wajib mengurangi dan menangani sampah  dengan cara berwawasan lingkungan.
Masyarakat juga dinyatakan berhak berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan, pengelolaan dan pengawasan di bidang pengelolaan sampah. Tata cara partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah dapat dilakukan dengan memperhatikan karakteristik dan tatanan sosial  budaya daerah masing-masing. Berangkat dari ketentuan tersebut, tentu menjadi kewajiban dan hak setiap orang  baik secara individu maupun secara kolektif, demikian pula kelompok  masyarakat pengusaha dan komponen masyarakat lain untuk berpartisipasi dalam  pengelolaan sampah  dalam upaya untuk menciptakan lingkungan perkotaan dan perdesaan yang baik,  bersih, dan sehat.  
            Beberapa pendekatan dan teknologi pengelolaan dan pengolahan sampah yang telah dilaksanakan antara lain adalah:

1.       Teknologi Komposting

Pengomposan adalah salah satu cara pengolahan sampah, merupakan proses dekomposisi dan stabilisasi bahan secara biologis dengan produk akhir yang cukup stabil untuk digunakan di lahan pertanian tanpa pengaruh yang merugikan (Haug, 1980). Penelitian yang dilakukan oleh Wahyu (2008) menemukan bahwa pengomposan dengan menggunakan metode yang lebih modern (aerasi) mampu menghasilkan kompos yang memiliki butiran lebih halus, kandungan C, N, P, K  lebih tinggi dan pH, C/N rasio, dan kandungan Colform yang lebih rendah dibandingkan dengan pengomposan secara konvensional.

2.      Pengolahan sampah menjadi listrik.

Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Gianyar dan Tabanan telah melakukan kerjasama dalam usaha pengelolaan sampah secara terpadu yang berorientasi pada teknologi dalam suatu Badan Bersama yaitu SARBAGITA.   Teknologi yang direncanakan yaitu teknologi GALFAD (gasifikasi landfill dan anaerobic digestion). Pengelolaan sampah dengan pendekatan teknologi diharapkan penanganan sampah lebih cepat, efektif dan efisien serta dapat memberikan manfaat lain.
Kota Bandung, sebuah kota besar di Indonesa yang beberapa waktu yang lalu pernah heboh karena keberadaan sampah yang merayap bahkan hingga badan jalan-jalan utamanya. Jangankan jalan utama, saat Anda memasuki Bandung menuju flyover Pasupati, Anda pasti akan disambut dengan segunduk besar sampah yang hampir menutupi setengah badan jalan. Itu dulu. Sekarang, Kota Bandung sudah kembali menjadi sedia kala dan solusi PLTSa-lah yang sedang diperdebatkan.

Tujuan akhir dari sebuah PLTSa ialah untuk mengkonversi sampah menjadi energi. Pada dasarnya ada dua alternatif proses pengolahan sampah menjadi energi, yaitu proses biologis yang menghasilkan gas-bio dan proses thermal yang menghasilkan panas. PLTSa yang sedang diperdebatkan untuk dibangun di Bandung menggunakan proses thermal sebagai proses konversinya. Pada kedua proses tersebut, hasil proses dapat langsung dimanfaatkan untuk menggerakkan generator listrik. Perbedaan mendasar di antara keduanya ialah proses biologis menghasilkan gas-bio yang kemudian dibarak untuk menghasilkan tenaga yang akan menggerakkan motor yang dihubungkan dengan generator listrik sedangkan proses thermal menghasilkan panas yang dapat digunakan untuk membangkitkan steam yang kemudian digunakan untuk menggerakkan turbin uap yang dihubungkan dengan generator listrik.

a.      Proses Konversi Thermal

Proses konversi thermal dapat dicapai melalui beberapa cara, yaitu insinerasi, pirolisa, dan gasifikasi. Insinerasi pada dasarnya ialah proses oksidasi bahan-bahan organik menjadi bahan anorganik. Prosesnya sendiri merupakan reaksi oksidasi cepat antara bahan organik dengan oksigen. Apabila berlangsung secara sempurna, kandungan bahan organik (H dan C) dalam sampah akan dikonversi menjadi gas karbondioksida (CO2) dan uap air (H2O). Unsur-unsur penyusun sampah lainnya seperti belerang (S) dan nitrogen (N) akan dioksidasi menjadi oksida-oksida dalam fasa gas (SOx, NOx) yang terbawa di gas produk. Beberapa contoh insinerator ialah open burning, single chamber, open pit, multiple chamber, starved air unit, rotary kiln, dan fluidized bed incinerator.
Incinerator
Incinerator.Sebuah ilustrasi bagian-bagian dalam sebuah incinerator.
a.       Pirolisa merupakan proses konversi bahan organik padat melalui pemanasan tanpa kehadiran oksigen. Dengan adanya proses pemanasan dengan temperatur tinggi, molekul-molekul organik yang berukuran besar akan terurai menjadi molekul organik yang kecil dan lebih sederhana. Hasil pirolisa dapat berupa tar, larutan asam asetat, methanol, padatan char, dan produk gas.
b.       Gasifikasi merupakan proses konversi termokimia padatan organik menjadi gas. Gasifikasi melibatkan proses perengkahan dan pembakaran tidak sempurna pada temperatur yang relatif tinggi (sekitar 900-1100 C). Seperti halnya pirolisa, proses gasifikasi menghasilkan gas yang dapat dibakar dengan nilai kalor sekitar 4000 kJ/Nm3.

b.      Proses Konversi Biologis

Proses konversi biologis dapat dicapai dengan cara digestion secara anaerobik (biogas) atau tanah urug (landfill). Biogas adalah teknologi konversi biomassa (sampah) menjadi gas dengan bantuan mikroba anaerob. Proses biogas menghasilkan gas yang kaya akan methane dan slurry. Gas methane dapat digunakan untuk berbagai sistem pembangkitan energi sedangkan slurry dapat digunakan sebagai kompos. Produk dari digester tersebut berupa gas methane yang dapat dibakar dengan nilai kalor sekitar 6500 kJ/Nm3.
Modern Landfill
·         Modern Landfill. Konsep landfill seperti di atas ialah sebuah konsep landfill modern yang di dalamnya terdapat suatu sistem pengolahan produk buangan yang baik.
·         Landfill ialah pengelolaan sampah dengan cara menimbunnya di dalam tanah. Di dalam lahan landfill, limbah organik akan didekomposisi oleh mikroba dalam tanah menjadi senyawa-senyawa gas dan cair. Senyawa-senyawa ini berinteraksi dengan air yang dikandung oleh limbah dan air hujan yang masuk ke dalam tanah dan membentuk bahan cair yang disebut lindi (leachate). Jika landfill tidak didesain dengan baik, leachate akan mencemari tanah dan masuk ke dalam badan-badan air di dalam tanah. Karena itu, tanah di landfill harus mempunya permeabilitas yang rendah. Aktifias mikroba dalam landfill menghasilkan gas CH4 dan CO2 (pada tahap awal – proses aerobik) dan menghasilkan gas methane (pada proses anaerobiknya). Gas landfill tersebut mempunyai nilai kalor sekitar 450-540 Btu/scf. Sistem pengambilan gas hasil biasanya terdiri dari sejumlah sumur-sumur dalam pipa-pipa yang dipasang lateral dan dihubungkan dengan pompa vakum sentral. Selain itu terdapat juga sistem pengambilan gas dengan pompa desentralisasi.

3.      Pengelolaan sampah mandiri

Pengolahan sampah mandiri adalah pengolahan sampah yang dilakukan oleh masyarakat di lokasi sumber sampah seperti di rumah-rumah tangga. Masyarakat perdesaan yang umumnya memiliki ruang pekarangan lebih luas memiliki peluang yang cukup besar untuk melakukan pengolahan sampah secara mandiri. Model pengelolaan sampah mandiri akan memberikan manfaat lebih baik terhadap lingkungan serta dapat mengurangi beban TPA. Pemilahan sampah secara mandiri oleh masyarakat di Kota Denpasar  masih tergolong rendah yakni baru mencapai 20% (Nitikesari, 2005).

4.      Pengelolaan sampah berbasis masyarakat

a.       Berbagai masalah yang dihadapi masyarakat dalam pengelolaan sampah pemukiman kota yang ada di Desa Seminyak, Sanur Kauh dan Sanur  Kaja, dan Desa Temesi Gianyar, yaitu: masalah pengadaan lahan untuk lokasi devo, terbatasnya peralatan teknologi dan perawatannnya, terbatasnya dana untuk perekrutan tenaga kerja baru yang memadai, produksi kompos yang masih rendah, sulit dan terbatasnya pemasaran kompos sehingga secara ekonomi pengelola cendrung mengalami defisit.
b.      Model pengelolaan sampah pemukiman kota yang berbasis sosial kemasyarakatan dapat dilakukan secara adaptif dengan memperhatikan aspek karakteristik sosial dan budaya masyarakat, aspek ruang (lingkungan), volume, dan jenis sampah yang dihasilkan.
Pola pengelolaan sampah berbasis masyarakat sebaiknya  dilakukan secara sinergis (terpadu) dari berbagai elemen (Desa, pemerintah, LSM, pengusaha/swasta, sekolah, dan komponen lain yang terkait)  dengan menjadikan komunitas lokal sebagai  objek dan subjek pembangunan, khususnya dalam pengelolaan sampah untuk menciptakan lingkungan bersih, aman, sehat, asri, dan lestari
Undang-Undang tentang pengelolaan sampah telah menegaskan berbagai larangan seperti membuang sampah tidak pada tempat yang ditentukan dan disediakan, membakar sampah yang tidak sesaui dengan persyaratan teknis, serta melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di TPA. Penutupan TPA dengan pembuangan terbuka harus dihentikan dalam waktu 5 tahun setelah berlakunya UU No. 18 Tahun 2008. Dalam upaya pengembangan model pengelolaan sampah perkotaan  harus dapat melibatkan berbagai komponen pemangku kepentingan seperti pemerintah daerah, pengusaha, LSM, dan masyarakat. Komponen masyarakat perkotaan lebih banyak berasal dari pemukiman (Desa Pakraman dan Dinas), sedangkan di perdesaan umumnya masih sangat erat kaitannya dengan keberadaan kawasan persawahan dengan kelembagaan subak yang mesti dilibatkan. Pemilihan model sangat tergantung pada karakteristik perkotaan dan perdesaan serta karakteristik sampah yang ada di kawasan tersebut.

5.      Daur ulang

Daur ulang mempunyai pengertian sebagai proses menjadikan bahan bekas atau sampah menjadi menjadi bahan baru yang dapat digunakan kembali. Dengan proses daur ulang, sampah dapat menjadi sesuatu yang berguna sehingga bermanfaat untuk mengurangi penggunaan bahan baku yang baru. Manfaat lainnya adalah menghemat energi, mengurangi polusi, mengurangi kerusakan lahan dan emisi gas rumah kaca dari pada pada proses pembuat barang baru. Daur ulang yang merupakan bagian ketiga adalam proses hierarki sampah 3R (Reuse, Reduce, and Recycle) dan dapat dilakukan pada sampah kaca, plastik, kertas, logam, tekstil, maupun barang elektronik.
Daur ulang adalah sesuatu yang luar biasa yang bisa didapatkan dari sampah. Sebagai contoh, proses daur ulang alumunium diyakini mampu menghemat energi hingga 95 persen dan mengurangi polusi udara hingga lebih dari 90 persen dibandingkan proses pembuatan alumunium dari bahan mentah (bijih tambang).
Berikut ini merupakan tahap-tahap dari kegiatan daur ulang yang dapat sobat lakukan:
a.       Mengumpulkan; yakni mencari barang-barang yang telah di buang seperti kertas, botol air mineral, dus susu, kaleng dan lain-lainya.
b.       Memilah; yakni mengelompokkan sampah yang telah dikumpulkan berdasarkan jenisnya, seperti kaca, kertas, dan plastik.
c.        Menggunakan Kembali; Setelah dipilah, carilah barang yang masih bisa digunakan kembali secara langsung. Bersihkan terlebih dahulu sebelum digunakan.
d.       Mengirim; Kirim sampah yang telah dipilah ke tempat daur ulang sampah, atau menunggu pengumpul barang bekas keliling yang akan dengan senang hati membeli barang tersebut.
e.        Lakukan Daur Ulang Sendiri; Jika mempunyai waktu dan ketrampilan kenapa tidak melakukan proses daur ulang sendiri. Dengan kreatifitas berbagai sampah yang telah terkumpul dan dipilah dapat disulap menjadi barang-barang baru yang bermanfaat.




















BAB IV.      SARAN DAN REKOMENDASI


A.    Dari permasalahan diatas maka penangan sampah merupakan bagian dari tanggung jawab masyarakat dan terletak pada komitmen pemerintah kota atau kabupaten. Adapun konsep dasar penanganan sampah mencakup dari aspek :
1.      Aspek Teknis/Fisik
a.       Penetapan standar pelayanan, sehingga adanya dukungan dan peran serta masyarakat.
b.      Pemilihan teknologi tepat guna, mudah dilakukan pemanfaatan dan bernilai ekonomis.
c.       Perencanaan prasarana fisik sesuai dengan master kota yang berwawasan lingkungan.
2.      Aspek Pengelolaan
a.       Komitmen dari pemerintah kota atau kabupaten dalam pengelolaan
b.      Pembinaan mekanisme dan pengelolaan dengan konsep manajemen yang baik
c.       Penetapan organisasi dan prosedur.
d.      Pembinaan tenaga kerja yang terampil dan produktif.
e.       Penggalian sumber dana dan pembinaan system pembiayaan.
3.      Aspek Sosial
a.       Penyuluhan pada masyarakat yang terprogram dengan baik dan terus menerus
b.      Penciptaan iklim pengelolaan kebersihan yang terpadu dengan kegiatan masyarakat.
c.       Peran serta dan dukungan masyarakat.
4.      Aspek Pengaturan Hukum
a.       Melengkapi peraturan yang dibutuhkan sehingga dapat dijadikan dasar hukum yang tegas.
b.      Enforcement dari peraturan.
5.      Aspek Swadaya Masyarakat
a.       Pembinaan sector formal instansi pemerintah dan swasta berperan dalam pengelolaan sampah.
b.      Pembinaan sector informasi, karang taruna dan organisasi masyarakat.
6.      Aspek Lingkungan
a.       Pembinaan kesehatan masyarakat, dengan melakukan penyuluhan
b.      Penyehatan lingkungan pemukiman, perbaikan dan peningkatan sarana.

B.     Boleh dikatakan masalah sampah adalah masalah persepsi masyarakat mengenai sampah, maka dalam upaya mengatasi masalah sampah, salah satu upaya yang penting adalah merubah persepsi masyarakat terhadap sampah  dan menimbulkan kesadaran peran serta masyarakat dalam penanganan sampah. Kelompok masyarakat dan swasta yang terlibat dalam penanganan sampah adalah:
  1. Konsultan
Konsultan menangani perencanaan, perencanaan ini meliputi perencanaan sampah pada jangka panjang tidak hanya jangka pendek seperti dalam pembebasan lahan jangan berorientasi pada jangka pendek sehingga beberapa tahun kondisi di TPA bermasalah akibat keresahan (gangguan bau dan lalat)
  1. Sector swasta adanya keterlibatan sector informal dalam mengumpulkan sampah memperdagangkan dan memanfaatkan barang-barang bekas.  Para pemulung (scavengers) mereka dari berpendidikan rendah sampai dengan pendidikan menengah, bekerja dari pagi bahkan ada yang bekerja sampai dengan jam 21.00 WIB mengumpulkan barang bekas, rata-rata pendapatan mereka berkisar antara 30.000 – 60.000 perhari dan mereka menjual kepada perantara atau pembeli lain, suatu bentuk lapangan kerja dan perlu dilakukan pembinaan tentang dampak sampah terhadap kesehatan.
  2. Sangat penting pula dalam dukungan masyarakat yang sudah ada dewasa ini kegiatan pengumpulan sampah melalui koordinasi RT atau organisasi kemasyarakatan dan karang taruna disamping adanya peran swasta dalam teknis operasional penanganan persampahan juga peran swasta dalam pembiayaan.
  3. Pertokoan yang ada hendaknya menyediakan tempat penampungan sampah sementara baik individual atau kelompok dan pihak pedagang juga menangani pengelolaan seperti sampah diadakan pemisahan antara sampai organic dan anorganic.





BAB V.         KESIMPULAN

A.    Dari keseluruhan aspek pengelolaan sampah mencakup aspek teknis/fisik, pengelolaan, social peraturan / hukum, swadaya masyarakat dan lingkungan yang dapat diserahkan kepada pihak swasta aspek teknis operasional dari system pengelolaan persampahan tetap ditangani oleh PEMDA yang perlu menjamin bahwa hasil restribusi secara optimal dipergunakan untuk mengelola seluruh tahap dalam pengelolaan sampah.
B.     Agar peran serta masyarakat dapat optimal hendaknya masyarakat telah mengelola sampah dirumah masing-masing dengan cara mengemas sampah dan memisahkan antara sampah basah dan kering atau sampah organic dan anorganic, sehingga petugas pengumpul dari segi waktu lebih efisien.
C.     Agar pelaksanaan pengelolaan sampah lebih efisien maka dilakukan kegiatan seperti :
1.      Kegiatan sub system pengumpulan, hendaknya mengaktifkan kembali peran RT dengan memakai mekanisme swadaya masyarakat.
2.      Sub system angkut, kegiatan yang berjalan sekarang melalui pihak swasta dapat dipetahankan.
3.      Sub sistem pembuangan akhir, dapat diserahkan kepada pihak swasta atas dasar perhitungan nilai ekonomis.
4.      Pada penataan dan penentuan lahan TPA hendaknya dalam pembebasan bukan hanya sesuai dengan kebutuhan. Pembuangan sampah jangka pendek tetapi pembebasan memperhatikan aspek akan bermunculannya pemukiman baru sehingga TPA menjadi masalah dengan masyarakat yang ada di sekitarnya, metode pembuangan yang baik adalah sanitary landfill.
5.      Hendaknya para pengusaha yang memusnahkan sampah dari produk yang sudah kadarluarsa lebih memikirkan akibat dari produk yang dibuang ke TPA apabila diambil oleh pemulung dan dijual kepada oknum diganti kemasan sehingga merugikan terhadap kesehatan masyarakat.

DAFTAR PUSTAKA


·         Anonim. 2011.  Pengelolaan sampah. http://www4.justnet.ne.ip/offifour/smoky.htm. Di akses tanggal 13 oktober 2011.
·         Anonim. 2011. Peran Serta Masyarakat Dalam Penanganan. http://www.detikinet.com/index.php/detik.read/tahun/2006/bulan/02/tgl/14/time/065945/idnews/538401/idkanal/131.  Di akses tanggal 12 oktober 2011.
·         Anonim. 2009. Sampah dan Pengelolaannya. http://www.dephut.go.id/INFORMASI /SETJEN/PUSSTAN/info_5_1_0604/isi_4.htm. Di akses tanggal 13 oktober 2011.
·         Anonim. 2010. Sampah. http://www.jala-sampah.or.id/index.htm. Di akses tanggal 13 oktober 2011.
·         Anonim. 2008. Pencemaran Sampah. http://www.walhi.or.id/kampanye/cemar/ sampah/peng_sampah_info/. Di akses tanggal 15 oktober 2011.
·         Anonim. 2008. Dampak Sampah Terhadap Lingkungan. http://plhspensa.blogspot.com /2007/09/dampak-sampah-terhadap-lingkungan. Di akses tanggal 15 oktober 2011.
·         Anonim. 2011.  Pengertian Dan Proses Daur Ulang. http://alamendah.wordpress.com /2011/01/22/pengertian-dan-proses-daur-ulang./. Di akses tanggal 17 oktober 2011.
·         Anonim. 2009. Dampak Sampah Terhadap Lingkungan.  http://ecodin.blogspot.com /2009/09/dampak-lingkungan-yang-ditimbulkan.html. Di akses tanggal 13 oktober 2011.
·         Anonim. 2009. Open Dumping.http://kiathidupsehat.com/tag/open-dumping/.  Di akses tanggal 17 oktober 2011.
·         Hardi. 2011. Pencemaran Sampah. http://www.walhi.or.id/kampanye/cemar/sampah/ peng_sampah_info/.  Di akses tanggal 14 oktober 2011.

1 komentar:


  1. Ebobet merupakan situs slot online via deposit pulsa aman dan terpercaya, Dengan menggunakan Satu User ID bisa bermain semua game dari Bola, Live Casino, Slot online, tembak ikan, poker, domino dan masih banyak yang lain.

    Sangat banyak bonus yang tersedia di ebobet di antaranya :
    Bonus yang tersedia saat ini
    Bonus new member Sportbook 100%
    Bonus new member Slot 100%
    Bonus new member Slot 50%
    Bonus new member ALL Game 20%
    Bonus Setiap hari 10%
    Bonus Setiap kali 3%
    Bonus mingguan Cashback 5%-10%
    Bonus Mingguan Rollingan Live Casino 1%
    Bonus bulanan sampai Ratusan Juta
    Bonus Referral
    Minimal deposit hanya 10ribu

    BalasHapus