MAKALAH
PENYEHATAN TANAH DAN PENGELOLAAN SAMPAH
“Pengolahan Sampah Dan Permasalahan Yang Menghambatnya”
Nama : Burhanuddin Kalana Jaya
Nim : A9.10.01.0011
Prody : D-III
Semester : 3 (tiga)
POLTEKKES KEMENKES PONTIANAK
KESEHATAN LINGKUNGAN PRODY D- III
2011/2012
KATA PENGANTAR
Assalamua’alikum wr. wb.
Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT, atas limpahan rahmat dan
hidayahnya penulis dapat menyelesaikan makalah ini tentang “Pengolahan Sampah
Dan Permasalahan Yang Menghambatnya” Laporan ini disusun sebagai salah satu
tugas mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
Kami menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini jauh dari
sempurna, baik dari segi penyusunan, bahasan, ataupun penulisannya. Oleh karena
itu kami mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun, khususnya dari
dosen mata kuliah guna menjadi acuan
dalam bekal pengalaman bagi penulis untuk lebih baik di masa yang akan
datang. Penulis
mengucapkan terima kasih yang sedalam-dalamnya kepada bapak iswono SKM. M.Kes.
selaku dosen mata kuliah.
Wasalamualikum wr. wb.
Penyusun
DAFTAR ISI
Contents
BAB I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Sampah merupakan konsekuensi dari adanya aktifitas
manusia. Setiap aktifitas manusia pasti menghasilkan sampah. Jumlah atau volume
sampah sebanding dengan tingkat konsumsi kita terhadap barang/material yang
kita gunakan sehari-hari. Demikian juga dengan jenis sampah, sangat tergantung
dari jenis material yang kita konsumsi. Oleh karena itu pegelolaan sampah tidak
bisa lepas juga dari ‘pengelolaan’ gaya hidup masyrakat. Masalah sampah sudah
menjadi topik utama yang ada pada bangsa kita. Mulai dari lingkungan terkecil
sampai kepada lingkup yang besar. Banyak hal yang menyebabkan terjadinya
penumpukan sampah ini. Namun yang pasti faktor individu sangatlah berpengaruh
dalam hal ini.
Fenomena sampah di negeri ini sukar untuk di
hilangkan. Namun hal ini tidaklah akan terjadi lama kalau saja setiap orang
sadar akan masalah sampah dan setiap orang mengerti akan dampak yang
ditimbulkan dari sampah ini. Perlu diketahui juga bahwa sampah ini ada dua
jenis yaitu sampah organik (biasa disebut sebagai sampah basah) dan sampah
anorganik (sampah kering). Sampah basah adalah sampah yang berasal dari makhluk
hidup, seperti daun-daunan, sampah dapur, dll. Sampah jenis ini dapat
terdegradasi (membusuk/hancur) secara alami. Sebaliknya dengan sampah kering,
seperti kertas, plastik, kaleng, dll. Sampah jenis ini tidak dapat terdegradasi
secara alami.
B. Tujuan
1. Untuk
mengetahui jenis-jenis sampah
2. Untuk
menambah wawasan dan pengetahuan tentang sampah
3. Untuk
mengetahui cara mengolah sampah
4. Mencoba
menganalisis dan memecahkan masalah tentang sampah
C. Identifikasi Masalah dan Rumusan Masalah
Beberapa permasalahan yang ingin temukan penyelesaian
masalahnya. Permasalahannya diantaranya adalah sebagai berikut :
- Bagaiaman keadaan kebersihan di sekitar tempat pembuangan sampah?
- Apa yang menjadi faktor penyebab bertebarannya sampah di sekitar tempat pembuangan sampah ?
- Bagaimana peranan masyarakat dalam mengatasi sampah di sekitar masyarakat dan tempat pembuangan sampah ?
D. Pendekatan dan Metode Pemecahan Masalah
Dalam pembuatan makalah ini penulis menggunakan acuan
dari berbagai tulisan lain yang menyangkut masalah sampah dan pemecahan
massalah ini. Penulis membaca dan memilahnya untuk menunjang makalah ini
sesuai tujuan dan permasalahan yang akan di pecahkan. Penulis menemukan
berbagai permasalahan serta pemicu terjadinya permasalahan yang berhubungan
dengan sampah dan penanganannya.
E. Sistematika Makalah
Sistematika penulisan makalah ini adalah sebagai
berikut :
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang masalah
Identifikasi Masalah dan Rumusan Masalah
Pendekatan dan Metode pemecahan masalah
Sistematika penulisan
BAB II LANDASAN
TEORI
BAB III
PEMBAHASAN
BAB IV
KESIMPULAN dan SARAN
DAFTAR PUSTAKA
BAB II. LANDASAN TEORI
A. Ekosistem Dan Ekologi
Yang dimaksud dengan ekosistem adalah hubungan timbal balik antara
manusia dengan lingkungan dimana manusia merupakan bagian integral dari
ekosistem tempat hidupnya. Ekosistem terdiri dari suatu komunitas Biota yang
berinteraksi dengan Lingkungan fisiknya dan saling pengaruh mempengaruhi.
Ekosistem ini terdiri dari bagian-bagian dnegan fugnsi-fungsi
tertentunya.Peranan manusia dalam ekosistem sangat luas. Segala macam perubahan
dalam lingkungan hidup manuisa, mau tidak mau akan berpengaruh terhadap
dirinya.
Manusia merupakan bagian intergral dari ekosistem maka apabila struktur
dan sifat fungsional ekosistem rusak, akan mengakibatkan penderitaan pada
manusia itu sendiri. Dengan perkataan lain, bila itu terjadi maka keseimbangan
ekologi akan terganggu dengan akibat penderitaan pada manusia itu sendiri.
Ekologi itu berasal dari dua kata dalam bahasa Yunani, yaitu kata Oikos
yang berarti Rumah atau tempat tinggal dan logos yang berarti studi atau
telaah. Ekologi itu berarti studi atau
telaah tentang struktur atau fungsi alam atau studi tentang hubungan diantara
organisme hidup dan keseluruhan faktor fisikal serta biological yang membentuk
lingkunganya.
1. Organisme, Living organism, makhluk hidup
Yang diartikan organisme atau makhluk hidup pada konsep ekologi yaitu
tumbuhan dan hewan. Dalam hal ini manusia termasuk kedalam kelompok hewan.
Namun demikian karena manusia lebih cocok masuk kedalam kelompok hewan namun
memiliki keistimewaan tersendiri, pembahasannya dikhususkan pada telaah ekologi
manusia (human ecology).
2. Lingkungan, environment
Ehlich & Ehrlich dan Holdren (1973:4) mengemukakan, The environment is the unique skin of soil,
water, geseos atmosphere, mineral nutrient and organism that covers this
otherwise undistinguished planet. Dalam Undang-undang Indonesia Nomor 4
Tahun 1982, tentang ketentuan pokok pengelolaan Lingkungan Hidup Bab I Pasal 1
dirumuskan : Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya ,
keadaan, makhluk hidup termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya, yang
mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk
hidup lainnya.
B. Polusi
Yang dimaksud dengan polusi adalah terjadinya pencemaran lingkungan yang
akan mengakibatkan menurunnya kualitas lingkungan dan terganggunya kesehatan
serta ketenangan hidup makhluk hidup termasuk manusia. Terjadinya polusi atau
pencemaran lingkungan ini umumnya terjadi akibat aktifitas manusia yang
berlebihan dan tidak terkontrol yang menyebabkan terjadinya pencemaran tanah,
air dan udara. Yang akibatnya akan mengancam kelestarian Lingkungan.
Mengenai polutan dapat digolongkan kdalam dua hal
yakni :
1. Yang
bersifat kualitatif
Yaitu terdiri dari unsur-unsur yang alamiah telah terdapat di dalam alam
tetapi jumlahnya bertambah sedemikian banyak sehinggga mengadakan pencemaran
lingkungan. Hal ini dapat terjadi karena bencana alam dan karena perbuatan
manusia, contoh polutan misalnya unsur nitrogen, fosfor dan lain-lainnya.
2. Yang
bersfat kuantitatif
Terdiri dari unsur-unsur yang terjadi akibat berlangsungnya persenyawaan
yang dibuat secara sintesis seperti, pestisida detergen dan lain-lan. Umumnya
polusi lingkungan ditunjukan kepada faktor-faktor fisik seperti polusi suara,
radiasi, suhu, penerangan dan faktor-faktor kimia seperti debu, uap, gas,
larutan, awan, kabut, sosioekonomi dan kultur.
C. Pencemaran Lingkungan
Pencemaran terjadi bila dalam lingkungan terdapat bahan yang menyebabkan
timbulnya perubahan yang tidak diharapkan, baik yang bersifat fisik, kimiawi
maupun biologis sehingga mengganggu kesehatan, eksistensi manusia, dan aktivitas
manusia serta organisme lainnya. Bahan pencemaran itu disebut dengan polutan.
Menurut WHO,
ditetapkan empat tahap pencemaran yaitu :
1.
pencemaran tingkat pertama
pencemaran yang tidak menimbulkan kerugian pada manusia, baik dilihat
dari zat pencemarannya maupun waktu kontaknya dengan lingkungan.
2.
Pencemaran tingkat kedua
Pencemaran yang mulai menimbulkan iritasi ringan pada pancaindera dan
alat vegetatif lainnya serta menimbulkan gangguan pada komponen ekosistem
lainnya.
3.
Pencemaran tingkat ketiga
Pencemaran yang sudah mengakibatkan reaksi pada faal tubuh dan
menimbulkan sakit yang kronis.
4.
pencemaran tingkat keempat
pencemaran yang telah menimbulkan dan mengakibatkan kematian dalam
lingkungan karena kadar zat pencemaran terlalu tinggi.
D. Sampah
Sampah adalah semua material yang dibuang dari
kegiatan rumah tangga, perdagangan, industri dan kegiatan pertanian. Sampah
yang berasal dari kegiatan rumah tangga dan tempat perdagangan dikenal dengan
limbah municipal yang tidak berbahaya (non hazardous).
Soewedo (1983) menyatakan bahwa sampah adalah bagian dari sesuatu
yang tidak dipakai, tidak disenangi atau sesuatu yang harus dibuang, yang
umumnya berasal dari kegiatan yang dilakukan manusia (termasuk kegiatan
industri), tetapi bukan yang biologis.
Berdasarkan
komposisinya, sampah dibedakan menjadi dua, yaitu:
1. Sampah
Organik, yaitu sampah yang mudah membusuk seperti sisa makanan, sayuran,
daun-daun kering, dan sebagainya. Sampah ini dapat diolah lebih lanjut menjadi
kompos;
2. Sampah
Anorganik, yaitu sampah yang tidak mudah membusuk, seperti plastik wadah
pembungkus makanan, kertas, plastik mainan, botol dan gelas minuman, kaleng,
kayu, dan sebagainya. Sampah ini dapat dijadikan sampah komersil atau sampah
yang laku dijual untuk dijadikan produk lainnya. Beberapa sampah
anorganik yang dapat dijual adalah plastik wadah pembungkus makanan, botol dan
gelas bekas minuman, kaleng, kaca, dan kertas, baik kertas koran, HVS, maupun
karton;
Di
negara-negara berkembang komposisi sampah terbanyak adalah sampah organik,
sebesar 60 – 70%, dan sampah anorganik sebesar ± 30%.
E. Pemusnahan sampah
1. Penumpukan.
Dengan metode ini, sebenarnya sampah tidak dimusnahkan secara langsung,
namun dibiarkan membusuk menjadi bahan organik. Metode penumpukan bersifat
murah, sederhana, tetapi menimbulkan resiko karena berjnagkitnya penyakit
menular, menyebabkan pencemaran, terutama bau, kotoran dan sumber penyakit dana
badan-badan air.
2. Pengkomposan.
Cara pengkomposan merupakan cara sederhana dan dapat menghasilkan pupuk
yang mempunyai nilai ekonomi.
3. Pembakaran.
Metode ini dapat dilakuakn hanya untuk sampah yang dapat dibakar habis.
Harus diusahakan jauh dari pemukiman untuk menhindari pencemarn asap, bau dan
kebakaran.
4. "Sanitary Landfill".
Metode ini hampir sama dengan pemupukan, tetapi cekungan yang telah penuh
terisi sampah ditutupi tanah, namun cara ini memerlukan areal khusus yang
sangat luas.
F. Rangkaian Penangan Sampah di Indonesia
Proses akhir
dari rangkaian penanganan sampah yang biasa dijumpai di Indonesia adalah dilaksanakan
di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Pada umumnya pemeprosesan akhir sampah yang
dilaksanakan di TPA adalah berupa proses landfilling (pengurugan), dan sebagian
besar dilaksanakan dengan open-dumping, yang mengakibatkan permasalahan
lingkungan, seperti timbulnya bau, tercemarnya air tanah, timbulnya asap, dan
sebagainya. Teknologi landfilling membutuhkan lahan luas, karena memiliki
kemampuan reduksi volume sampah secara terbatas, maka kebutuhan luas lahan TPA
dirasakan tiap waktu meningkat sebanding dengan peningkatan jumlah sampah.
Sedangkan persoalan yang dihadapi di kota-kota adalah keterbatasan lahan.
Penanganan
sampah di TPA yang selama ini umum diterapkan di Indonesia yaitu dengan open
dumping harus diubah secara keseluruhan. Ada berbagai masalah yang dapat
ditimbulkan, yaitu :
a)
Pencemaran air tanah yang disebabkan oleh lindi
(leachate). Tidak adanya lapisan dasar dan tanah penutup akan menyebabkan
leachate yang semakin banyak dan akan dapat mencemari air tanah.
b)
Pencemaran udara
akibat gas, bau dan debu. Ketiadaan tanah penutup akan menyebabkan polusi udara
tidak teredam. Produksi gas yang timbul dari degradasi materi sampah akan
menyebabkan bau yang tidak sedap dan juga ditambah dengan debu yang
beterbangan.
c)
Resiko kebakaran cukup besar. Degradasi materi organik
yang terdapat dalam sampah akan menimbulkan gas yang mudah terbakar seperti
metan. Tanpa penanganan yang baik gas ini dapat memicu kebakaran di TPA.
Kebakaran selalu terjadi dalam lahan TPA yang menggunakan metode open dumping.
d) Berkembangnya
berbagai vektor penyakit seperti tikus, lalat dan nyamuk. Berbagai vektor
penyakit senang bersarang ditimbunan sampah karena merupakan sumber makanan
mereka. Salah satu fungsi dari penutupan sampah dengan tanah adalah mencegah
tumbuh dan berkembangbiaknya vektor penyakit tersebut.
e)
Berkurangnya estetika lingkungan. Karena lahan tidak
dikelola secara baik, maka dalam jangka panjang lahan tidak dapat digunakan
kembali secara baik.
Mengacu pada
PP 16/2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum yang didalamya juga
mengatur masalah persampahan (bagian ketiga pasal 19 – pasal 22), bahwa
penanganan sampah yang memadai perlu dilakukan untuk perlindungan air baku air
minum, dan secara tegas dinyatakan bahwa metoda pembuangan akhir yang dilakukan
adalah secara sanitary landfill untuk kota besar/metropolitan, dan controlled
landfill untuk kota sedang/kecil, yang mulai berlaku pada tahun 2008.
Berdasarkan hal tersebut, TPA yang selama ini telah berjalan dengan cara open
dumping harus dihentikan, dan dibutuhkan rehabilitasi dan atau reklamasi, yang
bertujuan untuk :
a)
Mengurangi dampak yang ditimbulkan
b)
Mendapatkan bahan sampah lama sebagai tanah penutup
bila dilakukan penambangan dan selanjutnya dimanfaatkan kembali sebagai lahan
TPA. Kompos hasil landfill mining hanya diperuntukkan untuk tanaman
non-makanan.
c)
Bila
kapasitasnya masih memungkinkan, menyiapkan lahan tersebut agar sesuai dengan
kebutuhan operasi controlled landfill atau sanitary landfill
d) Bila
kapasitasnya tidak memungkinkan, lokasi ini dapat dimanfaatkan sebagai lokasi
pengolahan sampah
e)
Memanfaatkan lahan yang sudah ditutup tersebut untuk
berbagai kebutuhan lebih lanjut, seperti sarana rekreasi dsb.
G. Pemanfaatan Sampah
1. Sampah basah
: Kompos dan makanan ternak
2. Sampah kering
: Dipakai kembali dan daur ulang
3. Sampah kertas
: Daur Ulang
Daur ulang adalah salah satu strategi pengelolaan sampah padat yang
terdiri atas kegiatan pemilahan, pengumpulan , pemrosesan, pendistribusian dan
pembuatan produk/material bekas pakai.
a. Material yang dapat didaur ulang :
1. Botol Bekas wadah kecap, saos, sirup, creamer dll
baik yang putih bening maupun yang berwarna terutama gelas atau kaca yang
tebal.
2. Kertas, terutama kertas bekas di kantor, koran,
majalah, kardus kecualai kertas yang berlapis minyak.
3. Aluminium
bekas wadah minuman ringan, bekas kemasan kue dll.
4. Besi bekas
rangka meja, besi rangka beton dll
5. Plastik bekas
wadah shampoo, air mineral, jerigen, ember dll
6. Sampah basah
dapat diolah menjadi kompos.
b. Manfaat pengelolaan sampah
1. Mengehemat
sumber daya alam
2. Mengehemat
Energi
3. Mengurangi
uang belanja
4. Menghemat
lahan TPA
5. Lingkungan
asri (bersih,sehat,nyaman)
BAB III. PEMBAHASAN
A. Keadaan Kebersihan
Sekilas
kalau kita lihat keadaan lingkungan sekitar kita itu bersih namun kalau kita
lihat lebih kedalamnya, kesudut-sudut kota atau tempat pembuangan sampah
sementara bertebaran sampah dan bahkan menumpuk. Sebenarnya apa yang
menyebabkan ini terjadi? Apakah kurang sigapnya para petugas kebersihan ataukah
masyrakat yang kurang tanggap akan hal ini. Ketika masyarakat ingin membuang
sampah pada tempatnya dan ditempat itu tidak ada tempat sampah, mereka malah
menyimpan dan membuangnya di bawah pohon dan di got-got dan bahkan ada yang
memasukan sampah ke aliran sungai yang umumnya dijadikan sebagai sumber
kebutuhan air masyarakat itu sendiri. Memang keadaan ini sangat memprihatinkan,
keadaan yang kotor dan bau.
B. Faktor-Faktor penumpukan Sampah.
1. Tempat sampah
Tempat sampah merupakan hal yang
penting dalam menangani merebaknya sampah di setiap tempat. Kurangnya tempat
sampah sering menjadi kendala menumpuknya sampah di berbagai tempat. Minimnya
tempat sampah, telah menjadi kendala yang nampak dalam mengatasi masalah sampah. Selain minimnya tempat sampah faktor lain
yang menjadi penyebab adalah kurang layaknya tempat sampah yang sudah ada.
Tempat-tempat sampah tampak tidak terawat dan rusak.
2. Kesadaran masyarakat
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan
Lingkungan dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban
Umum. Pembuang sampah ke sungai akan dikenakan sanksi pidana 10 hingga 60 hari
kurungan atau denda dari Rp100 ribu hingga Rp20 juta. Namun yang terjadi,
peraturan pemerintah tersebut seperti tidak dipedulikan oleh masyarakat. Entah
ketidaktahuan tentang peraturan tersebut atau memang tidak peduli terhadap
lingkungan hidup. Jadi, kesadaran kita untuk membuang sampah pda tempatnya,
harus digalakan mulai dini. Meski langkah kecil, namun, bila dilakukan bersama,
alam yang indah dan bersih dari sampah, bukanlah impian semata.
Sosialisasi buang sampah pada tempatnya, dirasa kurang maksimal karena
biasanya menggunakan spanduk dan pamflet saja. Seharusnya kesadaran masyarakat
dalam membuang sampah pada tempatnya disosialisasikan secara preventif dan
melalui komunikasi tatap muka oleh pemerintah sehingga menimbulkan memori dan
tersimpan dalam mindset masyarakat. Jika perlu, ada tindakan tegas kepada
pelaku yang membuang sampah sembarangan namun bukan berarti mengenakan sanksi
denda karena hal itu akan berbuntut masalah baru, yaitu korupsi. Yang dimaksud
tindakan tegas adalah hukum kurungan langsung atau sanksi moral. Pembentukan
satuan aparat pun dirasa perlu, agar fokus menangani masalah tersebut.
3. Ketentuan Umum
Beberapa informasi umum
yang perlu dikaji dan dan dievaluasi adalah :
1) Rencana Tata Ruang Wilayah/Kota (RTRW/K)
terkait dengan rencana peruntukan sebuah kawasan.
2) Kondisi
fisik dan lingkungan yang bersifat umum di area TPA yang akan direhabilitasi
dan sekitarnya, seperti : struktur geologi tanah, hidrogeologi, iklim, curah
hujan.
3) Data
fisik spesifik kondisi awal lokasi ini, khususnya : data hidrogeologi,
hidrologi, geoteknik, data kualitas lingkungan.
4) Perizinan
pembangunan yang berlaku di daerah dimana lokasi TPA tersebut berada, dan
regulasi lain yang terkait dengan pembangunan sarana dan prasarana sesuai
dengan tata-guna lahan pada area lokasi TPA.
5) Masa
konsesi atau tenggang-waktu perzinan penggunaan lahan TPA tersebut.
6) Ketentuan
tentang tenggang waktu tanggung jawab pemeliharaan dan pemantauan pasca-operasi
sebuah TPA.
7) Kondisi
sosial dan ekonomi masyarakat di sekitar lokasi : demografi, sebaran
permukiman, jalan akses, kondisi sosial menyangkut kepercayaan masyarakat
sekitar. Kondisi kerawanan sosial secara khusus bila TPA ini selama operasinya
mengizinkan pemulung beraktivitas di dalamnya.
8) Catatan
historis pengoperasian TPA yang akan direhabilitasi dan dipantau, apakah dengan
open-dumping, controlled landfill, atau sanitary landfill, disertai
as-built-drawing dan SOP pengoperasian.
9) Catatan
historis lain yang sifatnya teknis tentang pengoperasian, pemeliharaan dan
pemantauan pada masa TPA tersebut beroperasi, khususnya tentang :
a) Jenis,
karakteristik, dan jumlah sampah.
b) Tata
cara operasi pengurugan di area.
c) Sistem
pelapis dasar dan teknik penutupan tanah.
d) Sistem
pengumpulan dan pengolahan leachate.
e) Penanganan
gas metan.
f) Pemeliharaan
estetika sekitar lingkungan.
g) Penanganan
tanggap darurat bahaya kebakaran dan kelongsoran.
C. Dampak Lingkungan Yang Ditimbulkan Akibat Sampah
Sampah merupakan hasil sampingan dari kegiatan manusia
sehari-hari. Jumlah sampah yang semakin besar memerlukan pengelolaan yang harus
dilakukan secara bertanggung jawab.Selama tahapan penanganan sampah
banyak kegiatan dan fasilitas yang bila tidak dilakukan / disediakan dengan
benar akan menimbulkan dampak yang berpotensi mengganggu lingkungan.
1. Perkembangan Vektor Penyakit
Wadah sampah merupakan tempat yang sangat ideal bagi
pertumbuhan vektor penyakit terutama lalat dan tikus. Hal ini disebabkan dalam
wadah sampah tersedia sisa makanan dalam jumlah yang besar. Tempat Penampungan
Sementara / Container juga merupakan tempat berkembangnya vektor tersebut
karena alasan yang sama. Sudah barang tentu akan menurunkan kualitas kesehatan
lingkungan sekitarnya.
Vektor
penyakit terutama lalat sangat potensial berkembangbiak di lokasi TPA. Hal ini
terutama disebabkan oleh frekwensi penutupan sampah yang tidak dilakukan sesuai
ketentuan sehingga siklus hidup lalat dari telur menjadi larva telah
berlangsung sebelum penutupan dilaksanakan. Gangguan akibat lalat umumnya dapat
ditemui sampai radius 1-2 km dari lokasi TPA
2. Pencemaran Udara
Sampah yang menumpuk dan tidak segera terangkut
merupakan sumber bau tidak sedap yang memberikan efek buruk bagi daerah
sensitif sekitarnya seperti permukiman, perbelanjaan, rekreasi, dan lain-lain.
Pembakaran sampah seringkali terjadi pada sumber dan lokasi pengumpulan
terutama bila terjadi penundaan proses pengangkutan sehingga menyebabkan
kapasitas tempat terlampaui. Asap yang timbul sangat potensial menimbulkan
gangguan bagi lingkungan sekitarnya.
Sarana pengangkutan yang tidak tertutup dengan baik juga
sangat berpotensi menimbulkan masalah bau di sepanjang jalur yang dilalui,
terutama akibat bercecerannya air lindi dari bak kendaraan.Pada instalasi
pengolahan terjadi berupa pelepasan zat pencemar ke udara dari hasil pembuangan
sampah yang tidak sempurna; diantaranya berupa : partikulat, SO x, NO x,
hidrokarbon, HCl, dioksin, dan lain-lain. Proses dekomposisi sampah di TPA
secara kontinu akan berlangsung dan dalam hal ini akan dihasilkan berbagai gas
seperti CO, CO2, CH4, H2S, dan lain-lain yang secara langsung akan mengganggu
komposisi gas alamiah di udara, mendorong terjadinya pemanasan global,
disamping efek yang merugikan terhadap kesehatan manusia di sekitarnya.
Pembongkaran sampah dengan volume yang besar dalam
lokasi pengolahan berpotensi menimbulkan gangguan bau. Disamping itu juga
sangat mungkin terjadi pencemaran berupa asap bila sampah dibakar pada
instalasi yang tidak memenuhi syarat teknis.
Seperti halnya perkembangan populasi lalat, bau tak
sedap di TPA juga timbul akibat penutupan sampah yang tidak dilaksanakan dengan
baik. Asap juga seringkali timbul di TPA akibat terbakarnya tumpukan sampah
baik secara sengaja maupun tidak. Produksi gas metan yang cukup besar dalam
tumpukan sampah menyebabkan api sulit dipadamkan sehingga asap yang dihasilkan
akan sangat mengganggu daerah sekitarnya.
3. Pencemaran Air
Prasarana dan sarana pengumpulan yang
terbuka sangat potensial menghasilkan lindi terutama pada saat turun hujan.
Aliran lindi ke saluran atau tanah sekitarnya akan menyebabkan terjadinya
pencemaran.Instalasi pengolahan berskala besar menampung sampah dalam jumlah
yang cukup besar pula sehingga potensi lindi yang dihasilkan di instalasi juga
cukup potensial untuk menimbulkan pencemaran air dan tanah di sekitarnya.Lindi
yang timbul di TPA sangat mungkin mencemari lingkungan sekitarnya baik berupa
rembesan dari dasar TPA yang mencemari air tanah di bawahnya. Pada lahan yang
terletak di kemiringan, kecepatan aliran air tanah akan cukup tinggi sehingga
dimungkinkan terjadi cemaran terhadap sumur penduduk yang trerletak pada
elevasi yang lebih rendah.
Pencemaran lindi juga dapat terjadi akibat efluen
pengolahan yang belum memenuhi syarat untuk dibuang ke badan air penerima.
Karakteristik pencemar lindi yang sangat besar akan sangat mempengaruhi kondisi
badan air penerima terutama air permukaan yang dengan mudah mengalami
kekurangan oksigen terlarut sehingga mematikan biota yang ada.
4. Pencemaran Tanah
Pembuangan sampah yang tidak dilakukan dengan baik
misalnya di lahan kosong atau TPA yang dioperasikan secara sembarangan akan
menyebabkan lahan setempat mengalami pencemaran akibat tertumpuknya sampah
organik dan mungkin juga mengandung Bahan Buangan Berbahaya (B3). Bila hal ini
terjadi maka akan diperlukan waktu yang sangat lama sampai sampah terdegradasi
atau larut dari lokasi tersebut. Selama waktu itu lahan setempat berpotensi
menimbulkan pengaruh buruk terhadap manusia dan lingkungan sekitarnya.
5. Gangguan Estetika
Lahan yang terisi sampah secara terbuka akan menimbulkan
kesan pandangan yang sangat buruk sehingga mempengaruhi estetika lingkungan
sekitarnya. Hal ini dapat terjadi baik di lingkungan permukiman atau juga
lahan pembuangan sampah lainnya. Proses pembongkaran dan pemuatan sampah di
sekitar lokasi pengumpulan sangat mungkin menimbulkan tumpahan sampah yang bila
tidak segera diatasi akan menyebabkan gangguan lingkungan. Demikian pula dengan
ceceran sampah dari kendaraan pengangkut sering terjadi bila kendaraan tidak
dilengkapi dengan penutup yang memadai.
Di TPA ceceran sampah terutama berasal dari kegiatan
pembongkaran yang tertiup angin atau ceceran dari kendaraan pengangkut.
Pembongkaran sampah di dalam area pengolahan maupun ceceran sampah dari truk
pengangkut akan mengurangi estetika lingkungan sekitarnya. Sarana pengumpulan
dan pengangkutan yang tidak terawat dengan baik merupakan sumber pandangan yang
tidak baik bagi daerah yang dilalui.
Lokasi TPA umumnya didominasi oleh ceceran sampah baik
akibat pengangkutan yang kurang baik, aktivitas pemulung maupun tiupan angin
pada lokasi yang sedang dioperasikan. Hal ini menimbulkan pandangan yang tidak
menyenangkan bagi masyarakat yang melintasi / tinggal berdekatan dengan lokasi
tersebut.
6. Kemacetan Lalu lintas
Lokasi penempatan sarana / prasarana pengumpulan sampah
yang biasanya berdekatan dengan sumber potensial seperti pasar, pertokoan, dan
lain-lain serta kegiatan bongkar muat sampah berpotensi menimbulkan gangguan
terhadap arus lalu lintas.
Arus lalu lintas angkutan sampah terutama pada lokasi
tertentu seperti transfer station atau TPA berpotensi menjadi gerakan kendaraan
berat yang dapat mengganggu lalu lintas lain; terutama bila tidak dilakukan
upaya-upaya khusus untuk mengantisipasinya.
Arus kendaraan pengangkut sampah masuk dan keluar dari
lokasi pengolahan akan berpotensi menimbulkan gangguan terhadap lalu lintas di
sekitarnya terutama berupa kemacetan pada jam-jam kedatangan. Pada TPA besar
dengan frekwensi kedatangan truck yang tinggi sering menimbulkan kemacetan pada
jam puncak terutama bila TPA terletak berdekatan dengan jalan umum.
7. Gangguan Kebisingan
Kebisingan akibat lalu lintas kendaraan berat / truck
timbul dari mesin-mesin, bunyi rem, gerakan bongkar muat hidrolik, dan
lain-lain yang dapat mengganggu daerah-daerah sensitif di sekitarnya.
Di instalasi pengolahan kebisingan timbul akibat lalu
lintas kendaraan truk sampah disamping akibat bunyi mesin pengolahan (tertutama
bila digunakan mesin pencacah sampah atau shredder). Kebisingan di sekitar
lokasi TPA timbul akibat lalu lintas kendaraan pengangkut sampah menuju dan
meninggalkan TPA; disamping operasi alat berat yang ada.
8. Dampak Sosial
Hampir tidak ada orang yang akan merasa senang dengan
adanya pembangunan tempat pembuangan sampah di dekat permukimannya. Karenanya
tidak jarang menimbulkan sikap menentang / oposisi dari masyarakat dan munculnya
keresahan. Sikap oposisi ini secara rasional akan terus meningkat seiring
dengan peningkatan pendidikan dan taraf hidup mereka, sehingga sangat penting
untuk mempertimbangkan dampak ini dan mengambil langkah-langkah aktif untuk
menghindarinya.
a. Dampak Sosial Terhadap masyarakat
1. Kerukunan
Permasalahan sampah dapat berkaitan dengan nilai kerukunan, atau sebaliknya
justru dapat menambah kerukunan. Orang yang sering membuang sampah di sekitar
tempat tinggalnya dan mencemari ligkungan dapat menimbulkan ketidaksenangan
tetangganya. Hal yang demikian ini dapat menimbulkan keretakan hubungan antara
tetangga. Kondisi yang demikian perlu di ubah agar terjadi hal yang sebaliknya,
yakni dapat semakin meningkatkan kerukunan.
Misalnya pada awalnya tetangga yang merasa dirugikan melaporkan kepada RT
atau yang berwenang. Selanjutnya ketua RT pejabat memanggil warganya untuk
bermusyawarah dan mengadakan penyuluhan kebersihan. Akhirnya perlu diadakan
gotong royong melakukan pembersihan lingkungan agar setia warga merasa
bertanggung jawab terhadap kebersihan lingkungannya.
2. Kesanggupan
Setiap warga hendaknya
memiliki kesanggupan untuk menempatkan sampah pada tempatnya, memisahkan sampah
yang terurai dan yang tidak teruai, menjaga kebersihan lingkungannya, dan tidak
membuang sampah yang tergolong bahan beracun dan berbahaya (B3) ke sembaranga
tempat. Pekerjaan tersebut bukanlah pekerjaan yang sulit dilakukan, juga bukan
merupakan pekerjaan yang mustahil untuk dilakukan. Maka yang dipentingkan
adalah kesadaran dan kesanggupan.
b. Dampak Sampah Terhadap Keadaan Sosial dan Ekonomi
a) Pengelolaan
sampah yang kurang baik akan membentuk lingkungan yang kurang menyenangkan bagi
masyarakat ; bau yang tidak sedap dan pemandangan yang buuk karena sampah
bertebaran dimana-mana.
b) Memberikan
dampak negative terhadap kepariwisataan.
c) Pengelolaan
sampah tidak memadai menyebabkan rendahnya tingkat kesehatan masyarakat. Hal
penting disini adalah meningkatnya pembiayaan-pembiayaan secara langsung (untuk
mengobati orang sakit) dan pembiayaan secara tidak langsung (tidak mau kerja,
rendahnya produktivitas)
Berdasarkan pola penanganan sampah yang dilakukan pada daerah perkotaan
bahwa tanggung jawab pengelolaan sampah adalah menjagi tanggung jawab
pemerintah daerah (PEMDA), untuk itu PEMDA berkewajiban untuk melaksanakan :
1.
Perbaikan manajemen serta peraturan daerah.
2.
Promosi dan meningkatkan peran serta masyarakat
3.
Mengembangkan program persampahan sesuai dengan kondisi
daerah masing-masing demi terciptanya lingkungan bersih dan sehat.
4.
Exploitasi dan pemeliharaan peralatan persampahan
secara terus menerus dengan penuh tanggung jawab, antara lain berkaitan dengan
besarnya investasi yang tertanam dalam sarana persampahan.
Dalam penanganan persampahan hendaknya pihak PEMDA melibatkan masyarakat
khususnya dari segi teknis pengumpulan dan pengelolaan setempat. Masalah utama
dibidang persampahan yang dewasa ini umum dihadapi diberbagai kota di Indonesia
adalah :
1.
Aspek teknis/fisik
Keterbatasan kemampuan PEMDA dalam menyediakan sarana fisik untuk
memenuhi tingkat pelayanan sesuai peningkatan jumlah sampah yang dihasilkan
penduduk dari waktu ke waktu berkaitan dengan tata ruang kota dan memberikan
dampak pada lingkungan seperti gangguan adanya lalat dan estetika sehingga
banyaknya TPA dan pengelola yang didemo bahkan sampai berakibat anarkhi oleh
masyarakat.
2.
Aspek Pengelolaan
Menyangkut keterbatasan PEMDA dalam melaksanakan pengelolaan seperti
masalah organisasi tenaga kerja dan pendanaan.
Kasus-kasus yang dijumpai pada penanganan sampah yang berhubungan dengan
pengelolaan adalah :
a.
Belum baiknya planning dan programming jangka pendek
maupun jangka panjang.
b.
Retribusi yang terkumpul pada umumnya sangat terbatas
tidak sebanding dengan biaya operasional dan pemeliharaan.
3.
Aspek Sosial
Menyangkut keterbatasan pengetahuan dan kesadaran masyarakat dalam
berperan serta selaku warga kota dan sekaligus penghasil sampah, yang memiliki
hak dan kewajiban dalam menikmati serta mendukung pelayanan kota hal ini dengan
sendirinya mengakibatkan rendahnya tingkat pelayanan perkotaan, sehingga sampah
menumpuk akibat tidak terangkut.
4.
Aspek Pengaturan Hukum
Menyangkut kurang lengkapnya peraturan yang ada atau telah kedaluwarsa
dan tidak tegasnya sanksi sehingga peraturan tersebut menjadi mandul.
5.
Aspek Lingkungan.
Menyangkut dampak negatifnya dari masalah sampah terhadap lingkungan
perkotaan, seperti adanya banjir dan bau.
c. Dampak Negatif Limbah Sampah Terhadap Lingkungan
Pertambahan jumlah penduduk, perubahan pola konsumsi, dan gaya hidup
masyarakat telah meningkatkan jumlah timbunan sampah, jenis, dan keberagaman
karakteristik sampah. Meningkatnya daya
beli masyarakat terhadap berbagai jenis bahan pokok dan hasil teknologi serta
meningkatnya usaha atau kegiatan penunjang pertumbuhan ekonomi suatu daerah
juga memberikan kontribusi yang besar terhadap kuantitas dan kualitas sampah
yang dihasilkan. Meningkatnya volume
timbulan sampah memerlukan pengelolaan. Pengelolaan sampah yang tidak
mempergunakan metode dan teknik pengelolaan sampah yang ramah lingkungan selain
akan dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan juga akan sangat
mengganggu kelestarian fungsi lingkungan baik lingkungan pemukiman, hutan, persawahan,
sungai dan lautan.
Berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2008, sampah adalah sisa kegiatan
sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. Pengelolaan
sampah dimaksudkan adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan
dan penanganan sampah. Berdasarkan sifat fisik dan kimianya sampah dapat
digolongkan menjadi: 1) sampah ada yang mudah membusuk terdiri atas sampah
organik seperti sisa sayuran, sisa daging, daun dan lain-lain; 2) sampah yang
tidak mudah membusuk seperti plastik, kertas, karet, logam, sisa bahan bangunan
dan lain-lain; 3) sampah yang berupa debu/abu; dan 4) sampah yang berbahaya
(B3) bagi kesehatan, seperti sampah berasal dari industri dan rumah sakit yang
mengandung zat-zat kimia dan agen penyakit yang berbahaya.
Untuk mewujudkan kota bersih
dan hijau, pemerintah telah mencanangkan berbagai program yang pada dasarnya
bertujuan untuk mendorong dan meningkatkan kapasitas masyarakat dalam
pengelolaan sampah. Program Adipura misalnya pada tahun 2007 telah mampu mengantarkan
Provinsi Bali menjadi Provinsi Adipura karena semua kabupaten dan kota di Bali
telah berhasil mendapatkan Anugerah Adipura. Walaupun telah mendapat adipura
bukan berarti tidak terdapat permasalahan sampah, Apresiasi pemerintah dan
masyarakat selalu dituntut untuk melakukan pengelolaan sampah sehingga pada
gilirannya sampah dapat diolah secara mandiri dan menjadi sumberdaya.
Mencermati fenomena di atas
maka sangat diperlukan model pengelolaan sampah yang baik dan tepat dalam upaya
mewujudkan perkotaan dan perdesaan yang
bersih dan hijau.
D. Faktor Yang Berpengaruh Dalam Pengelolaan Sampah
Pengelolaan sampah bertujuan
untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta
menjadikan sampah sebagai sumberdaya. Dari sudut pandang kesehatan lingkungan, pengelolaan sampah dipandang baik jika sampah
tersebut tidak menjadi media berkembang
biaknya bibit penyakit serta sampah tersebut
tidak menjadi medium perantara menyebarluasnya
suatu penyakit. Syarat lainnya yang harus dipenuhi, yaitu tidak
mencemari udara, air dan tanah, tidak menimbulkan bau (tidak mengganggu nilai
estetis), tidak menimbulkan kebakaran dan yang lainnya
Meningkatnya volume sampah
yang dihasilkan oleh masyarakat urban dapat disaksikan dari Kota Denpasar, yaitu pada tahun 2002 rata-rata
produksi sampah sekitar 2.114 m3/hari yang bersumber dari sampah
rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga, dan sampah spesifik. Dalam
jangka waktu 4 tahun, yaitu tahun 2006, jumlah produksi sampah telah meningkat
menjadi 2.200 m3/hari. Sementara itu, rendahnya pengetahuan,
kesadaran, dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah menjadi suatu
permasalahan yang perlu mendapat perhatian dalam pengelolaan lingkungan bersih
dan sehat.
Faktor-faktor yang
mempengaruhi pengelolaan sampah di antaranya:
1.
Sosial
politik, yang menyangkut kepedulian dan komitment pemerintah dalam menentukan
anggaran APBD untuk pengelolaan lingkungan (sampah), membuat keputusan publik
dalam pengelolaan sampah serta upaya
pendidikan, penyuluhan dan latihan keterampilan untuk meningkatkan kesadaran
dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan
sampah,
2.
Aspek
Sosial Demografi yang meliputi sosial ekonomi (kegiatan pariwisata, pasar dan
pertokoan, dan kegiatan rumah tangga,
3.
Sosial
Budaya yang menyangkut keberadaan dan
interaksi antarlembaga desa/adat, aturan adat (awig-awig), kegiatan ritual
(upacara adat/keagamaan), nilai struktur ruang Tri Mandala, jiwa pengabdian
sosial yang tulus, sikap mental dan perilaku warga yang apatis,
4.
keberadan
lahan untuk tempat penampungan sampah,
5.
finansial
(keuangan),
6.
keberadaan
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan
7.
kordinasi
antarlembaga yang terkait dalam penanggulangan masalah lingkungan (sampah).
Pengelolaan sampah perkotaan
juga memiliki faktor-faktor pendorong dan penghambat dalam upaya peningkatan
partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah. Menurut hasil penelitian
Nitikesari (2005) faktor-faktor tersebut di antaranya adalah tingkat
pendidikan, penempatan tempat sampah di dalam rumah, keberadaan pemulung,
adanya aksi kebersihan, adanya peraturan tentang persampahan dan penegakan
hukumnya. Tingkat partisipasi masyarakat perkotaan (Kota Denpasar) dalam
menangani sampah secara mandiri masih dalam katagori sedang sampai rendah,
masyarakat masih enggan melakukan pemilahan sampah.
Sampah semakin hari semakin
sulit dikelola, sehingga disamping kesadaran dan partisipasi masyarakat,
pengembangan teknologi dan model pengelolaan sampah merupakan usaha alternatif
untuk memelihara lingkungan yang sehat dan bersih serta dapat memberikan
manfaat lain.
E. Kondisi Pengelolaan Sampah Saat Ini
Pada saat ini sampah sulit
dikelola karena berbagai hal, antara lain:
a. Cepatnya perkembangan teknologi, lebih
cepat daripada kemampuan masyarakat untuk mengelola dan memahami porsoalan
sampah,
b. Menigkatnya tingkat hidup masyarakat, yang
tidak disertai dengan keselarasan pengetahuan tentang sampah
c. Meningkatnya biaya operasional pengelolaan sampah
d. Pengelolaan sampah yang tidak efisien dan
tidak benar menimbulkan permasalahan pencemaran udara, tanah, dan air serta
menurunnya estetika
e. Ketidakmampuan memelihara barang, mutu
produk teknologi yang rendah akan mempercepat menjadi sampah.
f. Semakin sulitnya mendapat lahan sebagai
tempat pembuangan ahir sampah.
g. Semakin banyaknya masyarakat yang
keberatan bahwa daerahnya dipakai tempat pembuangan sampah.
h. Sulitnya menyimpan sampah yang cepat
busuk, karena cuaca yang panas.
i.
Sulitnya
mencari partisipasi masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya dan
memelihara kebersihan.
j.
Pembiayaan
yang tidak memadai, mengingat bahwa sampai saat ini kebanyakan sampah dikelola
oleh pemerintah.
Penanganan sampah yang telah
dilakukan adalah pengumpulan sampah dari sumber-sumbernya, seperti dari
masyarakat (rumah tangga) dan tempat-tempat umum yang dikumpulkan di TPS yang
telah disediakan. Selanjutnya diangkut dengan truk yang telah dilengkapi
jarring ke TPA. Bagi daerah-daerah yang belum mendapat
pelayanan pengangkutan mengingat sarana dan prasara yang terbatas telah
dilakukan pengelolaan sampah secara swakelola dengan beberapa jenis bantuan
fasilitas pengangkutan. Bagi Usaha atau kegiatan yang menghasilkan sampah
lebih dari 1 m3/hari diangkut sendiri oleh pengusaha atau
bekerjasama dengan pihak lainnya seperti desa/kelurahan atau pihak swasta.
Penanganan sampah dari sumber-sumber sampah
dengan cara tersebut cukup efektif.
Beberapa usaha yang telah
berlangsung di TPA untuk mengurangi volume sampah, seperti telah dilakukan
pemilahan oleh pemulung untuk sampah yang dapat didaur ulang. Ini ternyata sebagai matapencaharian untuk
mendapatkan penghasilan. Terhadap sampah
yang mudah busuk telah dilakukan usaha pengomposan. Namun usaha tersebut masih menyisakan sampah
yang harus dikelola yang memerlukan biaya yang tinggi dan lahan luas.
Penanganan sisa sampah di TPA sampai saat ini masih dengan cara pembakaran baik
dengan insenerator atau pembakaran di
tempat terbuka dan open dumping dengan pembusukan secara alami. Hal ini menimbulkan permasalahan baru bagi
lingkungan, yaitu pencemaran tanah, air, dan udara.
Pengelolaan sampah dimasa yang
akan datang perlu memperhatikan berbagai hal seperti:
1. Penyusunan Peraturan daerah (Perda) tentang
pemilahan sampah.
2. Sosialisasi pembentukan kawasan bebas
sampah, seperti misalnya tempat-tempat
wisata, pasar, terminal, jalan-jalan protokol, kelurahan, dan lain sebagainya.
3. Penetapan peringkat kebersihan bagi
kawasan-kawasan umum.
4. Memberikan tekanan kepada para produsen
barang-barang dan konsumen untuk berpola produksi dan konsumsi yang lebih ramah
lingkungan.
5. Memberikan tekanan kepada produsen untuk
bersedia menarik (membeli) kembali dari
masyarakat atas kemasan produk yang dijualnya, seperti bungkusan plastik,
botol, alluminium foil, dan lain lain.
6. Peningkatan peran masyarakat melalui
pengelolaan sampah sekala kecil, bisa dimulai dari tingkat desa/kelurahan
ataupun kecamatan, termasuk dalam hal penggunaan teknologi daur ulang,
komposting, dan penggunaan incenerator.
7. Peningkatan efektivitas fungsi dari TPA
8. Mendorong transformasi (pergeseran) pola
konsumsi masyarakat untuk lebih menyukai produk-produk yang berasal dari daur
ulang.
9. Pengelolaan sampah dan limbah secara
terpadu.
10. Melakukan koordinasi dengan instansi
terkait baik di pusat maupun daerah, LSM, Perguruan Tinggi untuk peningkatan
kapasitas pengelolan limbah perkotaan
11. Melakukan evaluasi dan monitoring
permasalahan persampahan dan pengelolaannya, kondisi TPA dari aspek lingkungan,
pengembangan penerapan teknologi yang ramah lingkungan.
12. Optimalisasi pendanaan dalam pengelolaan
sampah perkotaan, pengembangan sistem pendanaan pengelolaan sampah.
13. Konsistensi pelaksanaan peraturan
perundangan tentang persampahan dan lingkungan hidup.
14. Meningkatkan usaha swakelola penanganan
sampah terutama sampah yang mudah terurai ditingkat desa/kelurahan
15. Memberikan fasilitasi, dorongan, pendampingan/advokasi
kepada masyarakat dalam upaya meningkatkan pengelolaan sampah.
Kota Denpasar, Kabupaten
Badung, Gianyar dan Tabanan telah melakukan kerjasama dalam usaha pengelolaan
sampah secara terpadu yang berorientasi pada teknologi. Pengelolaan sampah dengan pendekatan teknologi
diharapkan penanganan sampah lebih cepat, efektif dan efisien serta dapat
memberikan manfaat lain.
F. Model Pengelolaan Masalah Sampah Perkotaan Dan Perdesaan
Sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan pada Pasal 5 UU Pengelolan Lingkungan Hidup No.23 Th.1997, bahwa masyarakat berhak atas
Lingkungan hidup yang baik dan
sehat. Untuk mendapatkan hak tersebut,
pada Pasal 6 dinyatakan bahwa masyarakat dan pengusaha
berkewajiban untuk berpartisipasi dalam memelihara kelestarian fungsi
lingkungan, mencegah dan menaggulangi
pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Terkait dengan ketentuan tersebut, dalam UU NO. 18 Tahun 2008 secara
eksplisit juga dinyatakan, bahwa setiap orang mempunyai hak dan kewajiban dalam
pengelolaan sampah. Dalam hal pengelolaan sampah pasal 12 dinyatakan, setiap
orang wajib mengurangi dan menangani sampah
dengan cara berwawasan lingkungan.
Masyarakat juga dinyatakan
berhak berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan, pengelolaan dan
pengawasan di bidang pengelolaan sampah. Tata cara partisipasi masyarakat dalam
pengelolaan sampah dapat dilakukan dengan memperhatikan karakteristik dan
tatanan sosial budaya daerah
masing-masing. Berangkat dari ketentuan tersebut, tentu menjadi kewajiban dan
hak setiap orang baik secara individu
maupun secara kolektif, demikian pula kelompok
masyarakat pengusaha dan komponen masyarakat lain untuk berpartisipasi
dalam pengelolaan sampah dalam upaya untuk menciptakan lingkungan
perkotaan dan perdesaan yang baik,
bersih, dan sehat.
Beberapa
pendekatan dan teknologi pengelolaan dan pengolahan sampah yang telah
dilaksanakan antara lain adalah:
1. Teknologi Komposting
Pengomposan adalah salah satu
cara pengolahan sampah, merupakan proses dekomposisi dan stabilisasi bahan secara
biologis dengan produk akhir yang cukup stabil untuk digunakan di lahan
pertanian tanpa pengaruh yang merugikan (Haug, 1980). Penelitian yang dilakukan oleh Wahyu (2008)
menemukan bahwa pengomposan dengan menggunakan metode yang lebih modern
(aerasi) mampu menghasilkan kompos yang memiliki butiran lebih halus, kandungan
C, N, P, K lebih tinggi dan pH, C/N
rasio, dan kandungan Colform yang
lebih rendah dibandingkan dengan pengomposan secara konvensional.
2. Pengolahan sampah menjadi listrik.
Kota Denpasar, Kabupaten
Badung, Gianyar dan Tabanan telah melakukan kerjasama dalam usaha pengelolaan
sampah secara terpadu yang berorientasi pada teknologi dalam suatu Badan
Bersama yaitu SARBAGITA. Teknologi yang direncanakan yaitu teknologi
GALFAD (gasifikasi landfill dan anaerobic digestion). Pengelolaan sampah
dengan pendekatan teknologi diharapkan penanganan sampah lebih cepat, efektif
dan efisien serta dapat memberikan manfaat lain.
Kota Bandung, sebuah kota besar di Indonesa yang beberapa waktu yang lalu
pernah heboh karena keberadaan sampah yang merayap bahkan hingga badan
jalan-jalan utamanya. Jangankan jalan utama, saat Anda memasuki Bandung menuju flyover
Pasupati, Anda pasti akan disambut dengan segunduk besar sampah yang hampir
menutupi setengah badan jalan. Itu dulu. Sekarang, Kota Bandung sudah kembali
menjadi sedia kala dan solusi PLTSa-lah yang sedang diperdebatkan.
Tujuan akhir dari sebuah PLTSa ialah untuk mengkonversi sampah menjadi
energi. Pada dasarnya ada dua alternatif proses pengolahan sampah menjadi
energi, yaitu proses biologis yang menghasilkan gas-bio dan proses thermal yang
menghasilkan panas. PLTSa yang sedang diperdebatkan untuk dibangun di Bandung
menggunakan proses thermal sebagai proses konversinya. Pada kedua proses tersebut,
hasil proses dapat langsung dimanfaatkan untuk menggerakkan generator listrik.
Perbedaan mendasar di antara keduanya ialah proses biologis menghasilkan
gas-bio yang kemudian dibarak untuk menghasilkan tenaga yang akan menggerakkan
motor yang dihubungkan dengan generator listrik sedangkan proses thermal
menghasilkan panas yang dapat digunakan untuk membangkitkan steam yang kemudian
digunakan untuk menggerakkan turbin uap yang dihubungkan dengan generator
listrik.
a. Proses Konversi Thermal
Proses konversi thermal
dapat dicapai melalui beberapa cara, yaitu insinerasi, pirolisa, dan
gasifikasi. Insinerasi pada dasarnya ialah proses oksidasi bahan-bahan organik
menjadi bahan anorganik. Prosesnya sendiri merupakan reaksi oksidasi cepat
antara bahan organik dengan oksigen. Apabila berlangsung secara sempurna,
kandungan bahan organik (H dan C) dalam sampah akan dikonversi menjadi gas
karbondioksida (CO2) dan uap air (H2O). Unsur-unsur penyusun sampah lainnya
seperti belerang (S) dan nitrogen (N) akan dioksidasi menjadi oksida-oksida
dalam fasa gas (SOx, NOx) yang terbawa di gas produk. Beberapa contoh
insinerator ialah open burning, single chamber, open pit, multiple chamber,
starved air unit, rotary kiln, dan fluidized bed incinerator.
Incinerator.Sebuah
ilustrasi bagian-bagian dalam sebuah incinerator.
a.
Pirolisa merupakan proses konversi bahan
organik padat melalui pemanasan tanpa kehadiran oksigen. Dengan adanya proses
pemanasan dengan temperatur tinggi, molekul-molekul organik yang berukuran
besar akan terurai menjadi molekul organik yang kecil dan lebih sederhana.
Hasil pirolisa dapat berupa tar, larutan asam asetat, methanol, padatan char,
dan produk gas.
b.
Gasifikasi merupakan proses konversi
termokimia padatan organik menjadi gas. Gasifikasi melibatkan proses
perengkahan dan pembakaran tidak sempurna pada temperatur yang relatif tinggi
(sekitar 900-1100 C). Seperti halnya pirolisa, proses gasifikasi menghasilkan
gas yang dapat dibakar dengan nilai kalor sekitar 4000 kJ/Nm3.
b. Proses Konversi Biologis
Proses konversi
biologis dapat dicapai dengan cara digestion secara anaerobik (biogas) atau
tanah urug (landfill). Biogas adalah teknologi konversi biomassa
(sampah) menjadi gas dengan bantuan mikroba anaerob. Proses biogas menghasilkan
gas yang kaya akan methane dan slurry. Gas methane dapat digunakan untuk
berbagai sistem pembangkitan energi sedangkan slurry dapat digunakan sebagai
kompos. Produk dari digester tersebut berupa gas methane yang dapat dibakar
dengan nilai kalor sekitar 6500 kJ/Nm3.
·
Modern Landfill.
Konsep landfill seperti di atas ialah sebuah konsep landfill modern yang di
dalamnya terdapat suatu sistem pengolahan produk buangan yang baik.
·
Landfill ialah
pengelolaan sampah dengan cara menimbunnya di dalam tanah. Di dalam lahan landfill,
limbah organik akan didekomposisi oleh mikroba dalam tanah menjadi
senyawa-senyawa gas dan cair. Senyawa-senyawa ini berinteraksi dengan air yang
dikandung oleh limbah dan air hujan yang masuk ke dalam tanah dan membentuk
bahan cair yang disebut lindi (leachate). Jika landfill tidak
didesain dengan baik, leachate akan mencemari tanah dan masuk ke dalam
badan-badan air di dalam tanah. Karena itu, tanah di landfill harus
mempunya permeabilitas yang rendah. Aktifias mikroba dalam landfill menghasilkan
gas CH4 dan CO2 (pada tahap awal – proses aerobik) dan menghasilkan gas methane
(pada proses anaerobiknya). Gas landfill tersebut mempunyai nilai kalor sekitar
450-540 Btu/scf. Sistem pengambilan gas hasil biasanya terdiri dari sejumlah
sumur-sumur dalam pipa-pipa yang dipasang lateral dan dihubungkan dengan pompa
vakum sentral. Selain itu terdapat juga sistem pengambilan gas dengan pompa
desentralisasi.
3. Pengelolaan sampah mandiri
Pengolahan sampah mandiri
adalah pengolahan sampah yang dilakukan oleh masyarakat di lokasi sumber sampah
seperti di rumah-rumah tangga. Masyarakat perdesaan yang umumnya memiliki ruang
pekarangan lebih luas memiliki peluang yang cukup besar untuk melakukan
pengolahan sampah secara mandiri. Model pengelolaan sampah mandiri akan
memberikan manfaat lebih baik terhadap lingkungan serta dapat mengurangi beban
TPA. Pemilahan sampah secara mandiri oleh masyarakat di Kota Denpasar masih tergolong rendah yakni baru mencapai
20% (Nitikesari, 2005).
4. Pengelolaan sampah berbasis masyarakat
a. Berbagai masalah yang dihadapi masyarakat
dalam pengelolaan sampah pemukiman kota yang ada di Desa Seminyak, Sanur Kauh
dan Sanur Kaja, dan Desa Temesi Gianyar,
yaitu: masalah pengadaan lahan untuk lokasi devo, terbatasnya peralatan
teknologi dan perawatannnya, terbatasnya dana untuk perekrutan tenaga kerja
baru yang memadai, produksi kompos yang masih rendah, sulit dan terbatasnya
pemasaran kompos sehingga secara ekonomi pengelola cendrung mengalami defisit.
b. Model pengelolaan sampah pemukiman kota
yang berbasis sosial kemasyarakatan dapat dilakukan secara adaptif dengan
memperhatikan aspek karakteristik sosial dan budaya masyarakat, aspek ruang
(lingkungan), volume, dan jenis sampah yang dihasilkan.
Pola pengelolaan sampah
berbasis masyarakat sebaiknya dilakukan
secara sinergis (terpadu) dari berbagai elemen (Desa, pemerintah, LSM,
pengusaha/swasta, sekolah, dan komponen lain yang terkait) dengan menjadikan komunitas lokal
sebagai objek dan subjek pembangunan,
khususnya dalam pengelolaan sampah untuk menciptakan lingkungan bersih, aman,
sehat, asri, dan lestari
Undang-Undang tentang
pengelolaan sampah telah menegaskan berbagai larangan seperti membuang sampah
tidak pada tempat yang ditentukan dan disediakan, membakar sampah yang tidak
sesaui dengan persyaratan teknis, serta melakukan penanganan sampah dengan
pembuangan terbuka di TPA. Penutupan TPA dengan pembuangan terbuka harus
dihentikan dalam waktu 5 tahun setelah berlakunya UU No. 18 Tahun 2008. Dalam
upaya pengembangan model pengelolaan sampah perkotaan harus dapat melibatkan berbagai komponen
pemangku kepentingan seperti pemerintah daerah, pengusaha, LSM, dan masyarakat.
Komponen masyarakat perkotaan lebih banyak berasal dari pemukiman (Desa
Pakraman dan Dinas), sedangkan di perdesaan umumnya masih sangat erat kaitannya
dengan keberadaan kawasan persawahan dengan kelembagaan subak yang mesti
dilibatkan. Pemilihan model sangat tergantung pada karakteristik perkotaan dan
perdesaan serta karakteristik sampah yang ada di kawasan tersebut.
5. Daur ulang
Daur ulang mempunyai pengertian sebagai proses menjadikan bahan
bekas atau sampah menjadi menjadi bahan baru yang dapat digunakan kembali.
Dengan proses daur ulang, sampah dapat menjadi sesuatu yang berguna sehingga
bermanfaat untuk mengurangi penggunaan bahan baku yang baru. Manfaat lainnya
adalah menghemat energi, mengurangi polusi, mengurangi kerusakan lahan dan emisi gas rumah kaca dari pada pada proses
pembuat barang baru. Daur ulang yang merupakan bagian ketiga adalam proses
hierarki sampah 3R (Reuse, Reduce, and Recycle) dan dapat dilakukan
pada sampah kaca, plastik, kertas, logam, tekstil, maupun barang elektronik.
Daur ulang adalah
sesuatu yang luar biasa yang bisa didapatkan dari sampah. Sebagai contoh,
proses daur ulang alumunium diyakini mampu menghemat energi hingga 95 persen
dan mengurangi polusi udara hingga lebih dari 90 persen
dibandingkan proses pembuatan alumunium dari bahan mentah (bijih tambang).
Berikut ini merupakan tahap-tahap dari
kegiatan daur ulang yang dapat sobat lakukan:
a.
Mengumpulkan; yakni mencari barang-barang
yang telah di buang seperti kertas, botol air mineral, dus susu, kaleng dan lain-lainya.
b.
Memilah; yakni mengelompokkan sampah yang
telah dikumpulkan berdasarkan jenisnya, seperti kaca, kertas, dan plastik.
c.
Menggunakan Kembali; Setelah dipilah,
carilah barang yang masih bisa digunakan kembali secara langsung. Bersihkan
terlebih dahulu sebelum digunakan.
d.
Mengirim; Kirim sampah yang telah dipilah
ke tempat daur ulang sampah, atau menunggu pengumpul barang bekas keliling yang
akan dengan senang hati membeli barang tersebut.
e.
Lakukan Daur Ulang Sendiri; Jika
mempunyai waktu dan ketrampilan kenapa tidak melakukan proses daur ulang
sendiri. Dengan kreatifitas berbagai sampah yang telah terkumpul dan dipilah
dapat disulap menjadi barang-barang baru yang bermanfaat.
BAB IV. SARAN DAN REKOMENDASI
A.
Dari permasalahan diatas maka penangan sampah merupakan
bagian dari tanggung jawab masyarakat dan terletak pada komitmen pemerintah
kota atau kabupaten. Adapun konsep dasar penanganan sampah mencakup dari aspek
:
1.
Aspek Teknis/Fisik
a.
Penetapan standar pelayanan, sehingga adanya dukungan
dan peran serta masyarakat.
b.
Pemilihan teknologi tepat guna, mudah dilakukan
pemanfaatan dan bernilai ekonomis.
c.
Perencanaan prasarana fisik sesuai dengan master kota
yang berwawasan lingkungan.
2.
Aspek Pengelolaan
a.
Komitmen dari pemerintah kota atau kabupaten dalam
pengelolaan
b.
Pembinaan mekanisme dan pengelolaan dengan konsep
manajemen yang baik
c.
Penetapan organisasi dan prosedur.
d.
Pembinaan tenaga kerja yang terampil dan produktif.
e.
Penggalian sumber dana dan pembinaan system pembiayaan.
3.
Aspek Sosial
a.
Penyuluhan pada masyarakat yang terprogram dengan baik
dan terus menerus
b.
Penciptaan iklim pengelolaan kebersihan yang terpadu
dengan kegiatan masyarakat.
c.
Peran serta dan dukungan masyarakat.
4.
Aspek Pengaturan Hukum
a.
Melengkapi peraturan yang dibutuhkan sehingga dapat
dijadikan dasar hukum yang tegas.
b.
Enforcement dari peraturan.
5.
Aspek Swadaya Masyarakat
a.
Pembinaan sector formal instansi pemerintah dan swasta
berperan dalam pengelolaan sampah.
b.
Pembinaan sector informasi, karang taruna dan
organisasi masyarakat.
6.
Aspek Lingkungan
a.
Pembinaan kesehatan masyarakat, dengan melakukan
penyuluhan
b.
Penyehatan lingkungan pemukiman, perbaikan dan
peningkatan sarana.
B.
Boleh dikatakan masalah sampah adalah masalah persepsi
masyarakat mengenai sampah, maka dalam upaya mengatasi masalah sampah, salah
satu upaya yang penting adalah merubah persepsi masyarakat terhadap sampah dan menimbulkan kesadaran peran serta
masyarakat dalam penanganan sampah. Kelompok masyarakat dan swasta yang
terlibat dalam penanganan sampah adalah:
- Konsultan
Konsultan menangani perencanaan, perencanaan ini meliputi perencanaan
sampah pada jangka panjang tidak hanya jangka pendek seperti dalam pembebasan
lahan jangan berorientasi pada jangka pendek sehingga beberapa tahun kondisi di
TPA bermasalah akibat keresahan (gangguan bau dan lalat)
- Sector swasta adanya keterlibatan sector informal dalam mengumpulkan sampah memperdagangkan dan memanfaatkan barang-barang bekas. Para pemulung (scavengers) mereka dari berpendidikan rendah sampai dengan pendidikan menengah, bekerja dari pagi bahkan ada yang bekerja sampai dengan jam 21.00 WIB mengumpulkan barang bekas, rata-rata pendapatan mereka berkisar antara 30.000 – 60.000 perhari dan mereka menjual kepada perantara atau pembeli lain, suatu bentuk lapangan kerja dan perlu dilakukan pembinaan tentang dampak sampah terhadap kesehatan.
- Sangat penting pula dalam dukungan masyarakat yang sudah ada dewasa ini kegiatan pengumpulan sampah melalui koordinasi RT atau organisasi kemasyarakatan dan karang taruna disamping adanya peran swasta dalam teknis operasional penanganan persampahan juga peran swasta dalam pembiayaan.
- Pertokoan yang ada hendaknya menyediakan tempat penampungan sampah sementara baik individual atau kelompok dan pihak pedagang juga menangani pengelolaan seperti sampah diadakan pemisahan antara sampai organic dan anorganic.
BAB V. KESIMPULAN
A.
Dari keseluruhan aspek pengelolaan sampah mencakup
aspek teknis/fisik, pengelolaan, social peraturan / hukum, swadaya masyarakat
dan lingkungan yang dapat diserahkan kepada pihak swasta aspek teknis
operasional dari system pengelolaan persampahan tetap ditangani oleh PEMDA yang
perlu menjamin bahwa hasil restribusi secara optimal dipergunakan untuk
mengelola seluruh tahap dalam pengelolaan sampah.
B.
Agar peran serta masyarakat dapat optimal hendaknya
masyarakat telah mengelola sampah dirumah masing-masing dengan cara mengemas
sampah dan memisahkan antara sampah basah dan kering atau sampah organic dan
anorganic, sehingga petugas pengumpul dari segi waktu lebih efisien.
C.
Agar pelaksanaan pengelolaan sampah lebih efisien maka
dilakukan kegiatan seperti :
1.
Kegiatan sub system pengumpulan, hendaknya mengaktifkan
kembali peran RT dengan memakai mekanisme swadaya masyarakat.
2.
Sub system angkut, kegiatan yang berjalan sekarang
melalui pihak swasta dapat dipetahankan.
3.
Sub sistem pembuangan akhir, dapat diserahkan kepada
pihak swasta atas dasar perhitungan nilai ekonomis.
4.
Pada penataan dan penentuan lahan TPA hendaknya dalam
pembebasan bukan hanya sesuai dengan kebutuhan. Pembuangan sampah jangka pendek
tetapi pembebasan memperhatikan aspek akan bermunculannya pemukiman baru
sehingga TPA menjadi masalah dengan masyarakat yang ada di sekitarnya, metode
pembuangan yang baik adalah sanitary landfill.
5.
Hendaknya para pengusaha yang memusnahkan sampah dari
produk yang sudah kadarluarsa lebih memikirkan akibat dari produk yang dibuang
ke TPA apabila diambil oleh pemulung dan dijual kepada oknum diganti kemasan
sehingga merugikan terhadap kesehatan masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
·
Anonim. 2011. Pengelolaan
sampah. http://www4.justnet.ne.ip/offifour/smoky.htm.
Di akses tanggal 13 oktober 2011.
·
Anonim. 2011. Peran Serta Masyarakat Dalam Penanganan. http://www.detikinet.com/index.php/detik.read/tahun/2006/bulan/02/tgl/14/time/065945/idnews/538401/idkanal/131.
Di akses tanggal 12 oktober 2011.
·
Anonim. 2009. Sampah dan Pengelolaannya. http://www.dephut.go.id/INFORMASI
/SETJEN/PUSSTAN/info_5_1_0604/isi_4.htm. Di akses tanggal 13
oktober 2011.
·
Anonim. 2008. Pencemaran Sampah. http://www.walhi.or.id/kampanye/cemar/
sampah/peng_sampah_info/. Di akses tanggal 15 oktober 2011.
·
Anonim. 2008. Dampak Sampah Terhadap Lingkungan. http://plhspensa.blogspot.com
/2007/09/dampak-sampah-terhadap-lingkungan. Di akses tanggal 15 oktober 2011.
·
Anonim. 2011. Pengertian
Dan Proses Daur Ulang. http://alamendah.wordpress.com
/2011/01/22/pengertian-dan-proses-daur-ulang./.
Di akses tanggal 17 oktober 2011.
·
Anonim. 2009. Dampak Sampah Terhadap Lingkungan.
http://ecodin.blogspot.com
/2009/09/dampak-lingkungan-yang-ditimbulkan.html.
Di akses tanggal 13 oktober 2011.
·
Anonim. 2009. Open Dumping.http://kiathidupsehat.com/tag/open-dumping/. Di akses tanggal 17 oktober 2011.
·
Hardi. 2011. Pencemaran Sampah. http://www.walhi.or.id/kampanye/cemar/sampah/
peng_sampah_info/.
Di akses tanggal 14 oktober 2011.
BalasHapusEbobet merupakan situs slot online via deposit pulsa aman dan terpercaya, Dengan menggunakan Satu User ID bisa bermain semua game dari Bola, Live Casino, Slot online, tembak ikan, poker, domino dan masih banyak yang lain.
Sangat banyak bonus yang tersedia di ebobet di antaranya :
Bonus yang tersedia saat ini
Bonus new member Sportbook 100%
Bonus new member Slot 100%
Bonus new member Slot 50%
Bonus new member ALL Game 20%
Bonus Setiap hari 10%
Bonus Setiap kali 3%
Bonus mingguan Cashback 5%-10%
Bonus Mingguan Rollingan Live Casino 1%
Bonus bulanan sampai Ratusan Juta
Bonus Referral
Minimal deposit hanya 10ribu